Рет қаралды 59
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI
(KAWASAN SUAKA ALAM; TAMAN NASIONAL UJUNG KULON)
Kelompok 9 : KSDAH
Jurusan : Administrasi Publik
FISIP UNPAS
Pembagian Tugas
Script Writer :
1. 182010189 Fira Melani Fitri H
2. 182010194 Veni Restiani
3. 182010196 Rifa ‘Athul M.
4. 182010200 Muhammad Fanni Fatthurahman
Voice Over :
1. 182010186 Tea Kania Fatonah
2. 182010193 Intan Riza Syahrani
3. 182010187 Daffa Mufti Syahputra
Editting :
1. 182010188 Singgih Maulana Akbar
2. 182010197 Maylinda
Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.(Pasal 1 angka 2 UU No.5 Th. 1990)
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kita mengenal mengenai kawasan konservasi dan klasifikasinya sebagai berikut :
1. Kawasan Suaka Alam
2. Kawasan Pelestarian Alam
Di Indonesia, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pndidikan, menujang budidaya, pariwisata dan rekreasi (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya). Saat ini jumlah taman nasional di Indonesia telah berkembang menjadi 54 buah.
Salah satu taman nasional yang ada di Indonesia adalah Taman Nasional Ujung Kulon. Taman Nasional Ujung Kulon terletak di bagian paling barat Pulau Jawa, Indonesia.