Рет қаралды 217
Sebenarnya Keributan tersebut tidak akan terjadi jika stakeholder segera melaksanakan amanat UU No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di Pasal 3 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu telah menjelaskan bahwa :
a.melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b.menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c.menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f.menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g.menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h.mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j.mengantisipasi isu lingkungan global.
Mengacu pada Undang- undang terkait lingkungan hidup dan persampahan, kajian usulan-usulan dari Pemuda Burangkeng pun sebenarnya sudah dibuat beberapa tahun lalu dan juga sudah di serahkan Ke PJ Bupati & DLH Kab Bekasi agar segera di realisasi perbaikan di TPA Burangkeng. Usulan mandiri itu sebagai upaya preventif agar terhindar dari berbagai dampak-dampak konflik sosial seperti contohnya semacam di video yang sempat viral di TPA Burangkeng. Dengan adanya kejadian itu pada akhirnya merugikan masyarakat.
Pesan kami sebagai Sahabat Peduli Lingkungan, janganlah menciptakan konflik dan opini yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dampak yang terjadi pada akhirnya merugikan masyarakat lapisan bawah, sedangkan yang diatas tidak segera berfikir & bertindak bagaimana solusinya.
Ingat ...Hukum jangan sampai tumpul ke atas, tapi tajam kebawah, tapi berpedomanlah pada Hak Asasi Manusia dan regulasi secara holistik yang berkeadilan.
#tpaburangkeng #kabupatenbekasi
#SahabatPeduliLingkungan
#PrabuPeduliLingkungan #beritaterkini #beritaviral #beritaterbaru