Рет қаралды 163,112
Assalamualaikum wr Wb
Pada kali ini kita akan membahas permasalahan waris yang selalu muncul di tengah-tengah masyarakat, ada yang mengetahui ada juga yg masih tidak tau.
ketika seseorang wafat dan ia tidak memiliki keturunan, baik disebabkan karena anaknya wafat diumur yang sangat muda atau memang tidak dikaruniai oleh Allah anak sama sekali, siapa saja ahli warisnya? siapa yg berhak atas harta yg ia tinggalkan? apakah saudara/i bisa mendapatkan warisan darinya? atau bagaimana?
Kekhawatiran ini sering muncul bagi mereka yang tidak dikaruniai oleh Allah anak, biasanya saudara/i TDK memiliki hubungan yang baik dengan saudaranya sehingga ia takut harta yg capek² ia kumpulkan ternyata akan diambil oleh saudaranya sebagai warisan, sedangkan saudaranya memiliki keturunan laki-laki yang mana jika saudaranya itu yg meninggal ia tidak mendapatkan warisan disebabkan saudaranya itu ada keturunan, sedangkan ia TDK memiliki nya.
Semoga dengan Video yang singkat ini, Permasalahan ini bisa dipahami bagi setiap umat Islam yang membutuhkan permasalahan terkait.