Рет қаралды 250
Salah satu perbedaan mendasar antara Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian) adalam adanya unsur kesengajaan terkait matinya seseorang. Dalam Pasal 338 KUHP, kematian yang terjadi memang disengaja/dikehendaki oleh pelaku. Sedangkan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, matinya seseorang tidak disengaja/dikehendaki oleh pelaku. Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, 8 Januari 2024. Semoga bermanfaat