Рет қаралды 23,494
JAKARTA, KOMPASTV - Pihak Pegi menanyakan ke saksi ahli Suhandi dalam sidang praperadilan terkait bedanya nama di DPO dan nama kliennya.
Suhandi menjelaskan konsekuensinya bisa saja gugur.
“Dalam DPO Ditulis Pegi alias Perong. Polisi tangkap klien kami Pegi Setiawan,” kata PIhak Pegi.
“Konsekuensinya?” jelas Hakim Eman meluruskan.
“Penetapan bisa dinyatakan tidak sah,” kata Suhandi.
“Artinya gugur?” tanya Pihak Pegi.
“Ya gugur,” kata Suhandi.
Sontak usai saksi ahli menjawab, pengunjung sidang tepuk tangan dan bersorak.
Produser: Yuilyana
#breakingnews #hakim #praperadilanpegi #pegisetiawan #kasusvina
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel KZbin Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di www.kompas.tv/....