Mantap penalran hukum, tergntung kecerdsan ada yg dalam ada yg dangkal. Kemnterian hukum, hukum apa hrs jlas sebab hukum itu luas dan multy berdasarkn penggolongn hukum. Jangan hnya nama doang kata hukum, implemntasinya bukan hukum. Tugas dpr ubah nomenklatur nya