Ringkasan Khutbah Jum’at - Mengenal Dua Fikih Harta: Waris dan Muamalah Ustadz Muhammad Abu Rivai 1. Pengantar: Ilmu Fikih dan Harta - Dalam Islam, terdapat banyak cabang ilmu, salah satunya adalah fikih. - Fikih harta terbagi menjadi dua: 1. Fikih Muamalah → Membahas aktivitas harta saat pemilik masih hidup. 2. Fikih Waris → Membahas distribusi harta setelah pemilik meninggal dunia. 2. Perbedaan dan Persamaan Fikih Muamalah & Waris - Persamaan → Keduanya membahas harta. - Perbedaan → Fikih muamalah berkaitan dengan transaksi dan penggunaan harta saat pemilik masih hidup, sedangkan fikih waris membahas hak waris setelah pemilik meninggal. 3. Contoh Permasalahan dalam Fikih Muamalah - Diskon supplier untuk karyawan: Apakah boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi? - Nota kosong dalam transaksi: Apakah diperbolehkan dari segi syariat? - Penggunaan saldo masjid oleh pengurus: Apakah boleh dengan niat akan menggantinya? - Pemakaian aset wakaf untuk kepentingan pribadi: Apa hukumnya? - Menggunakan harta orang lain tanpa izin: Apakah dibolehkan dengan alasan nanti minta izin setelah selesai? 4. Pentingnya Memahami Fikih Waris - Dua aspek utama dalam fikih waris: 1. Siapa yang berhak menerima warisan 2. Berapa bagian masing-masing ahli waris - Kesalahan umum dalam pembagian waris: - Tidak mengikuti hukum Islam, menyebabkan kezaliman. - Menganggap warisan sebagai hak mutlak yang bisa dibagi sesuka hati. - Mengabaikan aturan syariat karena ketidaktahuan. 5. Konsep Kepemilikan dalam Fikih Harta - Kunci utama dalam dua fikih harta adalah kepemilikan. - Prinsip dasar: - Tidak boleh menjual atau mentransaksikan sesuatu yang bukan milik kita. - Contoh kesalahan: - Menawarkan barang atau properti milik orang lain tanpa izin. - Menganggap warisan sebagai hak pribadi tanpa memperhatikan ketentuan Islam. 6. Akad dan Transaksi dalam Islam - Akad menentukan kepemilikan harta. - Kesalahan dalam akad bisa menyebabkan ketidaksahan transaksi. - Contoh kasus akad yang salah: - Meminjam motor teman lalu menggadaikannya tanpa izin. - Menjual barang yang bukan miliknya. - Menganggap aset wakaf sebagai warisan keluarga. 7. Hadis Rasulullah tentang Sumber Harta - Rasulullah SAW memperingatkan akan datangnya zaman di mana manusia tidak peduli apakah harta yang diperoleh itu halal atau haram. - Jika seseorang masih memiliki rasa penasaran apakah hartanya halal, itu adalah tanda kebaikan dari Allah. - Oleh karena itu, penting untuk selalu mengevaluasi sumber harta agar tidak terjerumus ke dalam keharaman. 8. Kesimpulan - Mempelajari fikih muamalah dan waris sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam transaksi dan pembagian waris. - Kepemilikan harta harus jelas, agar tidak terjadi penyalahgunaan. - Akad harus sah, karena mempengaruhi kehalalan transaksi. - Kesadaran terhadap halal dan haram dalam harta adalah bentuk kebaikan yang Allah berikan kepada hamba-Nya. 9. Doa Penutup - Memohon kepada Allah agar diberikan harta yang halal dan dijauhkan dari harta haram. - Memohon keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat. Pesan utama: *Jangan hanya fokus menambah harta, tetapi juga pastikan harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal dan sesuai syariat Islam.*
@remindoang7792Ай бұрын
Assalamu'allaikum warakhmatullahi wabarakatuh. Semoga Ustad Ammi Nur Baits serta tim ANB selalu dalam lindungan dan dicurahkan Rahmat dari Allah SWT. Ustad ijinkan saya bertanya terkait sholat jum'at, mohon sekali agar ada dokumentasi tanya jawab terkait yang saya ajukan ini didalam kajian Ustad. Bagaimana hukum sholat jum'at di lingkungan kerja? Jadi Perusahaan saya menyediakan ruangan khusus yang difungsikan sebagai masjid. Namun saat libur, tidak ada jamaah yang sholat disana. Nah bagaimana hukumnya mengadakan sholat jum'at di tempat tersebut Ustad? sedangkan yang mengadakan sholat jum'at bukan orang mukin, begitu juga dengan jamaahnya bukan mukim. apakah sah sholat jum'atnya ustad? saya perlu jawaban dari ustad karena saya termasuk pelaku yang melaksanakan sholat jum'at didalamnya. Barakallahufiikum Ustad. terima kasih