Awalnya saya mggunakan emas sbg qiyasnya zakat penghasilan, tapi dr penjelasan UAH saya jd paham mmg lebih tepat mengqiyaskan dgn hasil pertanian. Sebab jika diqiyas emas itu kan ada haul 1 tahun dulu, kalo nisabnya tercapai dan haul tercapai 1 tahun, baru wajib zakatnya. Sedangkan penghasilan walaupun nisabnya tercapai tapi kan haulnya ga tercapai, jgnkan setahun.. blum sebulan aja udah habis. Jadi, qiyas emas itu mmg lebih tepat utk zakat maal (harta/aset), sedangkan utk zakat penghasilan lbh tepat mengunakan qiyas hasil pertanian sebab haulnya tdk mesti 1 tahun tapi masa panen/pas gajian. Syukron jazakallah
@riod4148 Жыл бұрын
5% atau 10% zakatnya?
@maulidyen Жыл бұрын
@@riod4148 Kalo saya karena kerjanya butuh biaya operasional yg rutin, misal bensin mobil/motor, beli perlengkapan buat kerja, dll, maka pakai 5%.
@ramabary8 ай бұрын
Berarti nisab juga berdasarkan qiyas zakat pertanian
@Demitsetan7 ай бұрын
@@riod4148nah yg ini bingung lagi persennnya brp klo memang diqiyaskan dgn zakat pertanian
@husnimubarak605 ай бұрын
@@riod4148nah ini yang membingungkan karena nisabnya zakat pertanian sedangkan persentase zakatnya pakai zakat perdagangan, mestinya kalau memakai nisab zakat pertanian berarti antara 5% atau 10%. Butuh penjelasan dari beliau...
@yusufkhaira8474 Жыл бұрын
Zazakalohu hoeron kasiro. Barokalohu fiik. Pa Ustadz Adi Hidayat.Lc. MA.🙏
@alfabarlint44046 жыл бұрын
Kelebihan ust adi saat menjelaskan seperti saat kuliah
@Xafacraft5 жыл бұрын
Alhamdulillah bisa nangkep,, Petani sekali panen misal 1ton x harga beras 10000=10jt dalam waktu 3bulan itu belum dikurangi modal awal,, tetapi yg gajian per bulan 7jt masih nyinyir,, nunggu setahun tabungan nggak kecapai capai nishobnya,, mau kapan lagi zakat nya dikeluarin kalau ndak sesuai profesi ini..barakallah ustadz
@freetasmania3733 жыл бұрын
Memang begitulah, seharusnya zakat mal adalah sesuatu yg mudah dan ringan. Tp kenyataannya dibikin berat dan susah shingga byk saudara kita diluar sana yg tidak menunaikan zakat krn amil asal maen potong saja. Hal ini mengurangi kepercayaan muzaki ttg kredibilitas dan profesionalitas badan/lembaga zakat.
@neymanodolski40079 ай бұрын
Mengeluarkan uang kan tidak harus berupa zakat.. bisa infaq, shodaqoh, waqaf
@mawansugiyanto98227 ай бұрын
jika pada pertanian berarti pola Uang Rupiah pada Emas tidak pas?
@availabilityhehe6 жыл бұрын
jika kalian berselisih maka kembalilah kepada alquran dan hadits, 1. Nishob 85 gram emas itu untuk zakat maal bukan zakat profesi, dimana zakat maal itu memang disyariatkan dan itupun bisa diwajibkan zakat apabila harta kita mencapai haul (setahun) dan harta tersebut tidak berkurang selama periode tersebut 2. Jika kita ingin mengeluarkan infak setiap bulan, setiap pekan, setiap hari, setiap jam, setiap detik silakan tapi jangan dijadikan syariat baru sebagai zakat yg diada-adakan dan besarannya pun bebas mulai dari setengah kurma sampai segunung emas. 3. Agama itu mudah dan tidak memberatkan dan ciri2 bid'ah tu bikin ribet dan memberatkan
@afidatha5 жыл бұрын
perbedaan itu keniscayaan, tapi setiap kita berbeda, alangkah baiknya kita mencari tahu dulu, agar kita bisa lebih bijak menyikapinya dan tidak mudah membid'ahkan. Bukankah Abu Bakar dan Mu'awiyah juga memungut zakat penghasilan?
@aryasukma99845 жыл бұрын
Betul. Maka petani yang pendapatannya di bawah 3 juta perbulan maka wajib mengeluarkan zakat atas pendapatannya sebesar 5%. Sedangkan bagi pegawai dengan pendapatan 300 juta perbulan maka tidak wajib mengeluarkan zakat atas pendapatannya. Nanti setelah 1 tahun kalau sipetani memiliki harta di atas nisab maka dia wajib lagi membayar zakat mal. Sedangkan si pegawai jika setelah 1 tahun hartanya masih mencapai nisab maka baru si pegawai wajib membayar zakat.
@NurHasanah-mg9lk5 жыл бұрын
avalaibilityhehe antum betul klo beda pendapat kembalikan ke Alloh dan Rasul Nya (Al-Qur'an dan Hadits) dan Ustadz Adi hidayat selalu mengembalikan ikhtilaf ke Al-Qur'an dan Hadits klo hadistnya ga ada tp Alqur'an nya ada jangan lgsg mngatakan tdk ada. Disinilah pentingnya cara mengkaji ilmu, urutan mengkaji ilmu itu Al-Qur'an dulu baru Hadits jd insya Alloh kita bisa memahami alur ilmunya tp klo urutannya Hadits dulu baru Al-Qur'an maka sampai kapanpun ilmunya ga bakalan nyambung.. Karena ilmu selalu kita sandarkan kepada hadits terlebih dahulu. Smg mnjadi renungan utk kita semua. Wallohu 'alam
@sitizulaihah36934 жыл бұрын
@@NurHasanah-mg9lk ya mba...sy pun lbh condong ke Ustadz Hadi Hidayat tafsir Quran itu luass...itulah pentingnya ngaji tafsir...bkn lgsg ke hadits atau dalil nya blg g ada dll..dll...
@titinprihatin90282 жыл бұрын
Alhamdulillah ... terimakasih atas penjelasannya pak ustadz semoga barokah aamiin
@nurhasanizain441812 күн бұрын
Saya sangat SETUJU. LOTIM NTB.
@zaenulafan78013 жыл бұрын
Awalnya saya bingung bagaimana cara menentukan zakat, dan kapan waktunya Alhamdulillah, dengan melihat ceramah ini saya jadi lebih paham. Terima kasih atas pencerahannya
@ninikarianti44202 жыл бұрын
Terimakasih banyak Ust Adi Hidayat.. alhamdulillaah jelas sudah ttg ilmu zakat profesinya..Semoga Allah Merahmati.. Aamiiin 🤲🏻
@matchalattefortwo7 жыл бұрын
pendapat ulama kadang berbeda.. tidak mengapa, asalkan tahu letak beda dan dalilnya. Jangan sampai kita termasuk jadi orang2 yang membentur2 kan pendapat ulama... jangan2 malah jadi kompor perpecahan.. posting bantahan Ust A dan B.. memang pendapat ulama yg paling kuat tidak ada zakat profesi.. namun penjelasan ust adi ini membuka wawasan dasar dalil zakat profesi wallahualam
@KHOIRUL606 жыл бұрын
Dya Kalau gak ada ya sudah gak ada saja mas jangan membuat hukum sendiri.
@dafieit87976 жыл бұрын
KHOIRUL kalo gak mau zakat mah ywdah..nnti jga ada jalannya uang itu akan keluar..tpi jngan bilang gak ada..semua Ulama2 menjelaskan lengkap dgn dalilnya..
@KHOIRUL606 жыл бұрын
Dafie Mc Ini bukan masalah mau atau gak mau mas tapi ada atau gak ada sebab mengada adakan perkara baru dalam agama itu bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat.
@dafieit87976 жыл бұрын
KHOIRUL dalam agama Islam hukum itu disandarkan pada 4 perkara. AlQuran dan hadits serta ijma dan qiyas..saya rasa semua Ulama sudah menerangkan dgn dalilnya..jdi hujjah anda dgn blang tidak ada itu dalilnya apa?
@KHOIRUL606 жыл бұрын
Dafie Mc Nggak ada kok dalilnya apa, kalau ada sudah pasti Rasulullah dan para Sahabatnya mengamalkannya.
@rikakhusnaya86506 жыл бұрын
MasyaAllah. Singkat padat jelas rinci sistematis mudah dipahami
@freestyle82012 жыл бұрын
Surat Fussilat ayat 6 & 7 wailul lil-MUSYRIK īn(a). Allażīna lā yu'tūnaz-zakāta wa hum bil-ākhirati hum KĀFIR ūn(a). "Celakalah Orang-orang yang mempersekutukan ALLAH (=kaum Musryikin),, yaitu Orang-orang yang Tidak memBayar Zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat (=kaum Kafir)" Orang² Muslim Mampu Yang Tak Bayar Zakat Harta, di Hukumi sebagai Kaum Musyrikin (dosa Syrik) dan kaum Kafir ! Mereka bawa amal ibadah 1000 gunung pun bisa terhapus di akhirat karena sudah dianggap sebagai Kaum Musryikin & Kaum Kafir jika Tak Bayar Zakat Harta di Dunia ! contoh : jutaan muslim² pemilik mobil² ratusan juta, rajin bayar pajak tahunan tapi sebagian besar mungkin 95% tiap tahun Tak Bayar Zakat Harta ! Hutang Zakat Harta saat masih mampu, tidak terhapus & harus dibayar meski sekarang sudah miskin ! beri makan anak istri dng Harta Tak Zakat = makan Haram mengalir di tubuh keturunannya. jika masih ada orang² miskin tak menerima zakat harta dari jarak 40 rumah dari rumah² orang² muslim mampu zakat harta, maka orang² muslim tak bayar zakat jelas berdosa ! parahnya, simpanan uang zakat ratusan trilyun mau dipakai buat bangun negara padahal sudah jelas zakat harta hanya untuk 8 golongan sesuai surat At Taubah ayat 60.
@agustianmulya65117 жыл бұрын
Mata uang kartal awalnya adalah emas dan perak dan konsensus PBB atau negara2 menetapkan mata uang kartal utk mengganti emas dan perak tsb, shg tiap negara mempunyai mata uang masing2 yg sejatinya sebagai alat tukar utk dlm negeri nya sendiri. sedangkan zakat diterapkan pada objeknya (Hasil panen, hasil kerja yaitu emas,uang dsb) bukan pada subjeknya penghasilan (profesi org tsb). menurut pendapat saya lebih rajih(kuat) memakai nisab emas 85gr emas dalam 1 haul. wallahualam bishawab.
@freetasmania3733 жыл бұрын
ditambah lagi, yg dizakati adalah harta yg berkembang. selama ini uang kas (yg tidak utk perniagaan) bukan harta yg berkembang krn jika didiamkan nilainya akan menurun sendiri yg dr beberapa pakar namanya inflasi. Berbeda dgn emas, yg sudah terbukti bila didiamkan nilainya cenderung naik. Menurut saya uang simpanan tidak perlu dizakati jika hanya untuk kebutuhan hidup, bukan utk kegiatan perniagaan.
@khairulnurdin9032 Жыл бұрын
Menurut ane zakat profesi hanyalah buat mereka yg lebih hati2 dalam memelihara harta nya. Seandainya tidak wajib, mereka ikhlaskan zakat yg dibayarkan itu sebagai infaq dijalan Allah SWT. Yang pasti bila dilaksanakan pasti lebih menolong kaum dhuafa.
@rahmanmahfudh238 ай бұрын
alhamdulilah jd jelas.. terimakasih ustad
@Novri_Warouw5 жыл бұрын
1. Jika zakat profesi ada, maka sejak zaman nabi pun sdh ada. Krn profesi yg serupa dgn pegawai2 saat ini juga sdh ada dari zaman nabi beserta para sahabat. 2. Soal ikhtilaf, ulama internasional sejak dlu sdh mengeluarkan hukum soal zakat pfofesi ini, dan mayoritasnya berpendapat bahwa pembayarannya adalah kecuali sampai nisabnya dan ckup 1 tahun (zakat harta). Terlepas dri itu, bgi yg memgatakan yg penting ada ulama fulan yg bolehkan atau dll maka perkataan ini tdk bsa dterima, krn karena "ليس كل خلاف جاء معتبرا إلا خلافا له حظ من النظر" tdk smua khilaf itu dpat d trima kcuali yg memang memiliki landasan yg kuat bisa dpertanggungjawabkan. Dan pndpt ini sangat2 bathil, masa membayar zakat lbh dutamakan dri pda menafkahi kluarga, selain itu, skrg ini org2 memghitungnya 2,5 % pdhal mreka mengqiaskan dgn pertanian, sdkngkn pertanian sndri 10%. Memang qias ma'al fariq. Tambahan, ingat contoh perbuatan, perkataan dan taqrir nabi itu juga sbg dalil, jadi, jangan mengatakan bahwa dalil itu hnya sebatas nash, tp perbuatan jga sbg dalil.
@bangdiyan-chesslovers3 жыл бұрын
jdi anda kira zakat profesi di zaman nabi tidak ada ? 😀 pelajari lagi kisah Imam Syafi'i lebih banyak. Zakat profesi dr zaman nabi sdh ada hanya tidak dipublikasikan karena takut memberatkan umat. sesuatu yg dikhawatirkan memberatkan umat dr zaman nabi dan dibawa oleh para ulama tidak bgitu dipublish kecuali jika ilmunya sdh mapan
@hartabustomi42663 жыл бұрын
belajar lagi bos
@zipangestu6293 Жыл бұрын
@@bangdiyan-chesslovers lalu gimana dengan pendapat buya yahya, beliau tidak membenarkan zakat profesi
@rikzaar64745 жыл бұрын
Alhamdulillah.. terimakasih banyak Ustad atas penjelasannya.. barakallahufiumrik..🙏🙏🙏
@indrasusanti1656 Жыл бұрын
Masya Allah.....syukran UAH atas penjelasannya, semoga sehat dan berkah sll 🤲🏻🤲🏻🤲🏻🤍🤍🤍🤍🤍🤍🤍
@rachmathidayat12232 ай бұрын
Sepengetahuan kami Yang Wajib itu zakat Mal (Pertanian, Peternakan, Emas, Perdagangan dan Rikaz) dan Zakat Fitrah
@rozichannel58425 жыл бұрын
Ikuti pendapat ulama tanpa mencela pendapat ulama lainnya. Masing2 ada dalil atau dasarnya. Hati2, Setiap lisan/perbuatan kita akan dipertanggungjawabkan.
klu saya insaallah tetap mengeluarkan zakat profesi...klu pun tidak ad dalil nya anggap aja sedekah, tetap dapat pahala, yg penting ikhlas...
@hendrajasatravelsungaidana43137 жыл бұрын
zakat dalam islam hukumnya dipaksa atau wajib bagi yg terkena kewajiban mengeluarkan,dan ALLAH jelaskan dgn detil dlm al qur`an dan hadits yg berkewajiban mengeluarkannya ..... jadi tak bisa ditetapkan asal asalan , apalagi zakat propesi hanya dikenal dizaman milinium tanpa refrc ulama ulama terdahulu .... padahal dijaman nabi dan zaman kerajaan islam sdh lumrah yg namanya gaji propesi
@falsafain7 жыл бұрын
Bagaimana dengan kasus imam as-syafii yg menbolehkan zakat fitrah dengan uang, padahal prakteknya di zaman rasulullah dgn makanan pokok.. Sungguh syariat itu hadir bukan utk memadhorotkan umat justru utk kemashlahatan ummat, dimanakah keadilan zakat, ktk seorang petani yg wajib zakat saat panen dan mencapai nishab 536kg gabah/ 520kg beras (520kg x 10.000 = 5.200.000), sedangkan dokter, lawyer, arsitek, pilot dll.. Yg jauh penghasilannya dr para petani tidak di bebani kewajiban zakat.. Gmn anda melihat ini?
@hendrajasatravelsungaidana43137 жыл бұрын
bisa anda bawakan bukti ilmiyah imam syafi`i membolehkan zakat fitrah dgn uang, ehmmm ZAKAT ADALAH RUKUN ISLAM, jadi semua sdh cler difahami para ulama zaman dahulu,sehingga mereka faham propesi tak dibebankan zakat , ehmmm anda kurang faham apa apa yg wajib zakat ,tdk semua ada zakatnya loe dalam pertanian kenapa dikiaskan dgn pilot,dokter dll emang mereka gak peka kali dalam ber infaq sehingga anda wajibkan zakat
@falsafain7 жыл бұрын
Maaf ralat, yg membolehkan pakai uang, imam abu hanifah, silakan d baca: www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=83606
@hendrajasatravelsungaidana43137 жыл бұрын
ehmmm saya tahu tapi pendapat beliau dibantah imam imam mazhab yg lain loe .... tp sangat tak relevan kasus zakat fitr yg dikonfersi ke uang anda jadikan hujjah ke zakat profesi .... seharusnya anda minta dukungan imam abu hanifah jg dong
@faridahanafing69072 жыл бұрын
Thanks!
@mohdzainipaimon71143 жыл бұрын
Assalamualaikum.. Alhamdulillah terima kasih ustaz..sy dari malaysia
@vocateamindonesia93256 жыл бұрын
Wah audio n visual nya bagus sekali mashaAllah
@kholidasalsabila32466 жыл бұрын
Inilah fiqih.., yang didalamnya ada ikhtilaf.. dan ikhtilaf tidak akan pernah selesai sampai nanti
@hjridwan2052 жыл бұрын
ulama mutaakhirin yang menharuskan zakat propesi ihtilap pantum bil khiar ,ane pribadi bukan pns bukan buruh swasta tidak jakat propesi
@gita31356 жыл бұрын
Kalau memang anda percaya bahwa zakat profesi wajib ya lakukan sesuai apa yg anda percayai tanpa perlu menunjuk orang lain yg percaya bahwa hal itu bid'ah dengan kata2 "pelit". Siapa yang tahu kalau ternyata mereka tidak melakukan "zakat profesi" namun melakukan dengan niat "sadaqah" dengan jumlah yg mungkin saja lebih besar dari saudara2 yang membayar zakat profesi? Wallahualam.
@availabilityhehe6 жыл бұрын
أحسنت mba
@nurrasmi8064 Жыл бұрын
Sy niatkan zakat profesi sebagai bentuk kehati hatian atas harta yg dititipkan ke sy. Bilapun keliru ijtihad ini in syaa allah tetap dapat nilai... wallaahu alam. Niatkan yg wajib karena memang wajib. Karena sedekah tdk wajib sedangkan zakat itu wajib kak..
@wahyusatriyow.6885 Жыл бұрын
Zaman kekaisaran islam, dimana profesi banyak seperti sekarang misalkan hakim, perdana menteri, tabib, tentara, tukang bangunan, dll tidak ada zakat profesi.
@Fatriaananda5 жыл бұрын
Ini Qiyas ma'al fariq atau qiyas bathil atau qiyas yang ngasal. Pendapat ini pernah disebutkan Dr. Yusuf al Qaradhawi -semoga Allah memaafkan beliau-, namun ini pndapat keliru dan mnyelisihi mayoritas ulama yg bersidang di Majma fiqh Islami pada tahun 1404 H, dimana para ulama tersebut mengqiyaskannya dengan zakat uang. Zakat uang diqiyaskan dengan zakat emas, karena sama sama dipakai sebagai alat tukar di zaman ini. Mengiyaskan zakat profesi dgn zakat pertanian, adalah qiyas yg aneh. Sebab, dalam pertanian ada 2 bentuk pembayaran zakat. 10% bagi tanah yg hanya mengandalkan air hujan, dan 5% bagi tanah yg menggunakan peralatan. Pertanyaannya, zakat profesi masuk yg mana? Sementara praktik zakat profesi di negeri ini malah pakai 2,5 %. Ini kan ngawur namanya dan ustadz yg di video itu jg tidak menjelaskan berapa persen nilai zakat yg dikeluarkan.... Zakat profesi itu bahkan lebih berat dari zakat pertanian. Sebab, pertanian jarang, bahkan tidak ada yg panen setiap bulan, sementara zakat profesi dikeluarkan setiap bulan. Zakat pertanian juga tidak diterapkan pada seluruh tanaman, namun hanya pada tanaman yg bisa disimpan dalam waktu lama, seperti padi dan kurma. Itu pun harus tanaman yg dipakai sebagai makanan pokok, menutut ulama syafiiyah. Sementara zakat profesi dipukul rata apa pun profesinya. Aneh bukan? Karena itu mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian adalah qiyas yg batil dari segala sisi. Baik dari segi pembayaran, segi perhitungan, segi objek zakat, dan segi haulnya, bahkan juga nisabnya. Sebab, zakat pertanian dikeluarkan dengan barang tani, seperti padi, bukan dengan uang. Walaupun boleh boleh saja pakai uang, namun padi tidak dijadikan sebagai alat tukar di negeri ini. Kebatilan qiyas ini juga pada sifat profesi. Pada hakikatnya profesi sama saja dengan jual beli. Jika jual beli menggunakan barang, maka profesi adalah jual beli jasa. Karena yg dibayar adalah jasa kita. Sedangkan pertanian zakatnya ketika ia panen, bukan ketika diperjualbelikan. Karena itulah zakat profesi sama dengan zakat perdagangan hukumnya, yaitu mengikuti hukum zakat uang, dan zakat uang mengikuti zakat emas atau perak. Sebab, baik jual beli maupun profesi sama-sama menghasilkan uang yg merupakan alat tukar yg sah di zaman ini, yg hukumnya juga sama dengan emas, karena emas juga merupakan alat tukar mulai dari dulu hingga kini Dan ustadz Adi Hidayat ini sepertinya perlu belajar lagi, karena dia mengatakan bahwa zakat harus didahulukan daripada nafkah pada anak istri. Wallohi, ini kekeliruan yg amat fatal, tiada seorang ulama pun mengatakan demikian. Sebaliknya, nafkah harus didahulukan daripada zakat, karena zakat harus dikeluarkan dari kelebihan harta. Bukan dari harta yg masih dibutuhkan. Wallohu a'lam
@Novri_Warouw5 жыл бұрын
Barakallahu fiikum
@nursinah13214 жыл бұрын
Betul
@Mustafa-yq6zp4 жыл бұрын
jadi kalo misalnya gajiku sebulan 50 juta, cicilan mobil 10 juta/bln, cicilan rumah 15 juta/bln, bayar hutang bank 15 juta/bln, biaya makan dan sekolah ank 7 juta/bln. Jadi apakah saya di wajibkn zakat profesi ?
@salafushshalih93374 жыл бұрын
@@Mustafa-yq6zp sarat zakat nisab dan haul.
@asnawyrumodar63344 жыл бұрын
@@Mustafa-yq6zp tidak wajib.... Tidak ada zakat profesi... Krena syarat zakat itu harus mencapai 1 haul (uang yg mencapai nishob ada slama 1 tahun).
@ganditaldila27553 жыл бұрын
persentase zakatnya mengikuti zakat mal (2,5%) tapi nisabnya mengikuti zakat pertanian.Dan dizakat pertanian zakat dikeluarkan zakatnya itu sebelum dikurangi biaya,namun begitu panen dan memenuhi nishab langsung dikeluarkan zakatnya (5%/10%).Disinilah inkonsistensinya zakat profesi.
@u-yuanggaming12163 жыл бұрын
Di menit 11:58 ustadz sendiri menjelaskan nya , mohon nonton baik baik, simak , baru ngetik
@u-yuanggaming12163 жыл бұрын
Maaf 11:46
@nurrasmi8064 Жыл бұрын
Diambil yg paling meringankan (kata buya yahya) dipenjelasan video lain.. wallaahu a'lam penjelasan buya yahya sejalan. Alasan ijtihadnya adalah petani nunggu hasil 3 bulan 15jt (misal) sementara zaman skrg banyak org yg gajinya tiap bulan ada lebih dari hasil pertanian. Zaman dulu profesi gajinya kecil kecil skrg sudah beda...
@officialyd9453 жыл бұрын
Jazakumullahukhairan
@baksotusukcrispy3 жыл бұрын
Zakat profesi itu tergantung tabungannya dalam bentuk apa.. Klo tiap bulan keluar zakatnya, trus duitnya di beliin emas atau perak..maka tetap kena lagi di akhir tahun
@hendrikdwiwijaya65323 жыл бұрын
Ulama akhir zaman, 👏
@ridhomulyandar27915 жыл бұрын
Syukron ustadz Adi
@sitimutiah46408 жыл бұрын
alhamdulillah...uraiannya jelas...
@nailulhasan4577 жыл бұрын
bantahan atas zakat profesi dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. [1] Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama’ Dari berbagai mazhab telah menyatakan: الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ “Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.” Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari’atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid’ah: مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (Riwayat Muslim) Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya. Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam. Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al ‘atha’ dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum. Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut: 1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini. 2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang. 3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma’/kesepakatan ulama’ selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa. 4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya: Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah.” (Riwayat Muslim) Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?” Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umarpun menjawab: “Kita akan meberimu secukupmu.” (Riwayat Ibnu Sa’ad dan Al Baihaqy) Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini: لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه. “Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (Riwayat Bukhary) Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun). Oleh karena itu ulama’ ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” (Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il 18/178.) Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya: “Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).” (Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360) Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم “Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan.” (HR. Muslim) Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa saja dari sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun telah mencapai nishab mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis dibelanjakan pada kebutuhan yang halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang harus ia bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu ta’ala a’alam bis showaab. [2] Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau tulisan-tulisan yang membahasa masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati oleh seluruh ulama’ umat islam sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas oleh para ulama’ kita dalam setiap kitab-kitab fiqih. Wallahu a’alam bisshawab. Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. Read more konsultasisyariah.com/320-zakat-profesi-dalam-islam.html
@matchalattefortwo7 жыл бұрын
Abu Maryam terima kasih atas penjelasannya, semoga kita termasuk yg diberikan hidayah baik kita termasuk yg melaksanakan zakat profesi atw tidak
@ahmadhidayat27153 жыл бұрын
Petani sifatnya hanya mengola tanah. Dia mendapat hasil dari mengelolanya itu sehingga zakatnya pada setiap kali panen. Sedangkan profesi mendapat hasil karena menjual jasa keahliannya. Oleh karena itu profesi kayaknya sama dengan jual beli dan lebih pas kalau diqiyaskan kpd perdagangan. Nisabnya kepada emas bukan pertanian. Maaf kalau kliru,sy hanya hanya belajar menalar saja.
@yudarachman85223 жыл бұрын
masalahnya apakah memenuhi ketentuan qiyas itu aja
@andihidayat51035 жыл бұрын
Riset terbaru tentang potensi zakat bisa sampai 300 Triliun di Indonesia. Ini adalah hal dasar harus kita semangat berzakat tidak usah pake dalil dulu. Riset mengatakan Indonesia adalah negara mayoritas muslim namun kekayaan Indonesia bukan muslim yang mengang dan paling miskin pribumi sendiri beda dengan negara Brazil orang terkaya orang Brazil dan miskin pun orang Brazil.paham dsni. Jadi mau bangkit dimana indonesia mayoritas orang miskin di Indonesia 80 % adalah muslim. Jadi zakat ini adalah potensi membangun umat
@dr.ahmadismatullah02086 жыл бұрын
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN _______ Ternyata ada fatwa ini hehe. Kalau ane pribadi lebih condong zakat profesi ke zakat maal aja deh. Jadi dikeluarkan kalau => tabungan setahun (total gaji - keperluan2) udah lebih sampai nisob 85gram emas..
@panpan58025 жыл бұрын
Baiknya memang begitu
@aryasukma99845 жыл бұрын
Betul. Karena yang wajib mengeluarkan zakat saat itu juga adalah petani yang panennya sudah mencapai nisab. Sedangkan bagi para pegawai yang pendapatannya bisa 2 sampai 100 kali petani maka tidak perlu mengeluarkan.
@harry77264 жыл бұрын
Betul sy sepakat. Sejatinya zakat profesi itu adalah zakat mal atau zakat harta yg diperoleh dari pekerjaan atau penghasilan kita. Sy cenderung menisabkannya dengan 85 gram emas murni setelah mencapai masa haul 1 tahun. Itupun setelah dikurangi dengan kebutuhan rumah tangga dan anak istri kita.
@genezizalif67314 жыл бұрын
@@harry7726 ma.af saudaraku. Yg di jakat itu sisa operational. bukan sisa nafkahi anak istri. Itu pendant ulama muta.ahirin. Wallohu.alam.
@Ronaldomuadz2 жыл бұрын
Inshallah Zakat profesi ada,
@helimahmud69028 жыл бұрын
bagus mudah dimengerti😊😊
@nailulhasan4577 жыл бұрын
bantahan atas zakat profesi dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. [1] Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama’ Dari berbagai mazhab telah menyatakan: الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ “Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.” Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari’atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid’ah: مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (Riwayat Muslim) Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya. Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam. Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al ‘atha’ dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum. Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut: 1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini. 2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang. 3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma’/kesepakatan ulama’ selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa. 4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya: Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah.” (Riwayat Muslim) Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?” Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umarpun menjawab: “Kita akan meberimu secukupmu.” (Riwayat Ibnu Sa’ad dan Al Baihaqy) Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini: لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه. “Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (Riwayat Bukhary) Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun). Oleh karena itu ulama’ ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” (Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il 18/178.) Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya: “Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).” (Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360) Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم “Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan.” (HR. Muslim) Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa saja dari sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun telah mencapai nishab mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis dibelanjakan pada kebutuhan yang halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang harus ia bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu ta’ala a’alam bis showaab. [2] Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau tulisan-tulisan yang membahasa masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati oleh seluruh ulama’ umat islam sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas oleh para ulama’ kita dalam setiap kitab-kitab fiqih. Wallahu a’alam bisshawab. Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. Read more konsultasisyariah.com/320-zakat-profesi-dalam-islam.html
@ahmadalbar78717 жыл бұрын
heli mahmud pendapat para ulama memank terkadang berbeda jdi sran saya ikuti sja yg menurut anda baik dri pendapat mereka dgn dalil dri mereka
@ichsanmaulana10497 жыл бұрын
Abu Maryam terima kasih share kajiannya. tapi alangkah lebih baiknya kalau antum menjelaskan sesuai artikulasi orang awan. Afwan yg disini bukan semua orang yg ilmunya seperti antum, kalau langsung di gebrak seperti ini akan lari dari majelis2 dakwah.
@ummiedhalfa63686 жыл бұрын
+Abu Maryam Assalamu alaikum Saya sekeluarga tinggal di luar negri,pendapatan keluarga hanya dari gaji suami dan Alhamdulillah gaji suamiku cukup untuk mememnuhi kebutuhan sehari -hari ,selama ini kami membayar zakat, kalau uang tabungan sudah mencapai nilai 85 gram emas ,kami membayar zakatnya 2,5 % ,.yg jadi pertanyaan 1.Kalau tidak ada zakat profesi bagai mana caranya untuk membersihkan uang kami ? 2.kalau saya membayar zakat ,apakah uang tabungan juga harus di bayar zakatnya ? kutunggu jawabanya,atas segala perhatianya saya ucapkan terima kasih. Jazakallohu khoiron
@najibfauzan74792 ай бұрын
Kalau saya coba buat cash flow setahunnya, apabila muzakinya adalah seorang yg taat zakat, maka apakah dia menerapkan zakat profesi atau tidak akan sama saja. Kalau ybs tidak menganut zakat profesi, kan hasil profesinya akan mengendap sampai haul dan 2.5% akn dikalikan jumlah yg lebih besar, yaitu endPan dari gahi bulanan. Memang masih ada perdebatan dlm hal bahwa yg ditabung dan mengendap adalah setelah dikurang biaya hidup bulanan.
@ahmadsolehfirdaushabibi9612 жыл бұрын
Diqias dengan zakat pertanian maka seharusnya besaran zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen atau 10 persen. Jika 2,5 persen mah zakat emas.
@曾太星6 ай бұрын
2,5 persen
@fadlialyutubiyyah45055 жыл бұрын
Benar2 Syubhat
@Thekey1463 жыл бұрын
Dalil zakat profesi dalil yg pasti blm ada, malah ada ulama yg zakat profesi ga ada masuk nya masih sodakoh, karena liat kondisi orang itu, kalau guru gaji nya kecil kan ga mungkin zakat untuk hidup aja susah , dalil yg di atas mutlak untuk pertanian beda sama penghasilan bulanan
@isnautami94772 жыл бұрын
Kalau pemdapatan bulananya 100 jt ya bisa berlaku.. Klo ga sampai nisob ya ga wajib zakat dong
@motivationa70542 жыл бұрын
Betul. Qiyasnya gak konsisten. Ikut nisab emas tapi haul 1th. Ikut bisa pertanian tapi 2.5% harusnya 5 atau 10%
@riritfaktalaviana50202 жыл бұрын
@@motivationa7054 saya juga masih bingung.
@luthfishahab2 жыл бұрын
Sudah dijelaskan dengan sangat rinci. Silahkan dilihat video nya secara penuh.
@YRCIYayasanRumahCintaIlmu8 ай бұрын
Memang jika hukum itu dibuat-buat membingungkan. 😅 Karena Zakat harta (beragam jenis harta yang sudah ditentukan dalam dalil) harus memenuhi syarat-syarat NISHAB & HAUL (kecuali pertanian, yang tanpa Haul) Yang inti dari zakat harta adalah bagi orang kaya. Untuk memastikan orang tersebut kaya, dalam Islam itu sangat spesifik, yang salah satunya tersirat pada konsep haul. Yakni harta terpendam selama 1 tahun. Orang dapat dikatakan kaya harta/ seorang hartawan, jika mampu memiliki uang senilai 85 gr emas terhitung dalam setahun tanpa digunakan apapun. Jelas lah dia orang kaya. Permisalan; Sekalipun ada penghasilan 100jt per bulan, tapi belum jatuh tempo haul, maka tidak ada zakat maal dari orang tersebut. Karena bisa jadi orang tersebut sakit atau keluarga sakit, atau musibah lainnya, lalu tabungan dia terpakai, yang sisa nya tidak sampai 85 gr emas dalam setahun, disitu jelas bukan kewajiban dia untuk membayar zakat maal.
@diiahisdawati37568 ай бұрын
Bagaimana jika yg wiraswasta yg pendapatannya setiap hari kdang 1 juta kadang sampai 3 juta perhari, sebagian ditabung sebagian di modalkan kembali apakah ditotal pndapatan itu selama 1 bulan bru dikluarkan zakatnya
@rifkialeppo25682 жыл бұрын
Ada baiknya melihat pendapat ust. Erwandi Tarmizi dan Ust. Buya Yahya sbg perbandingan.
@jxhisam5 ай бұрын
makanan pokok adalah pupuk
@hasbullah824217 күн бұрын
Dikurangi apa saja zakat Profesi sebelum di tunaikan.? Harga beras mana yg di pakai, harga petani ke bulog atau harga pasar?
@tutikindriyati61648 ай бұрын
Kalau zakat profesi sdh d tunaikan tiap bulan apakah kalau punya tabungan sudah sampai nisob juga masih harus d zakati
@IchwanMuslim7 жыл бұрын
Semoga saudara yang mengeluarkan "zakat profesi" tiap bulan tetap mengeluarkan zakat harta dari total uang tabungan atau barang perdagangannya karena sebagian orang berpendapat jika sudah menunaikan "zakat profesi" tiap bulan tidak perlu lagi mengeluarkan zakat harta. Zakat harta itu tidak diperselisihkan pensyaria'atannya, sedangkan "zakat profesi" katakanlah diperselisihkan, mestinya berdasar hal itu zakat harta lebih diprioritaskan.
@freddy30884 жыл бұрын
Betul, harusnya dahulukan yg udah jelas dalilnya
@bang_choi3 жыл бұрын
@@freddy3088 mudahnya gini Dahulukan yg wajib daripada yg sunnah
@freddy30883 жыл бұрын
@@bang_choi paling mudah itu melakukan yg sudah sangat jelas dalilnya
@bang_choi3 жыл бұрын
@@freddy3088 ribet
@freddy30883 жыл бұрын
@@bang_choi lah kok ribet, anda tau sebuah amalan itu wajib atau sunah dr mana?
@denidalbochanel85152 жыл бұрын
Bagai mana kalau Terima gaji harian trus cicilanya bulanan?
@husnimubarak605 ай бұрын
Kalau nisabnya zakat pertanian yang dipakai apakah tidak mengikut kadar zakat pertanian yang 5% atau 10% karena kalau menggunakan 2,5% berarti itu kadar zakatnya perdagangan sedangkan nisab yang dipakai pertanian, mohon pencerahannya 🙏
@puspitasabrina25876 жыл бұрын
Zakat hasil pertanian seingat saya yg dikeluarkan BUKAN 2,5% tapi 10% (jika tadah hujan) atau 5% (jika perairan bukan tadah hujan), jd jika diqiyaskan dgn zakat pertanian bukankan yg dikeluarkan 10% atau 5%?
@awankxtrada42815 жыл бұрын
Zakat pertanian emg sgtu mba, yg 2,5 itu zakat emas perak
@73ers334 жыл бұрын
Diqiyaskan ke zakat pertanian yaitu cara mengeluarkan nya,, kalo 2,5% itu diqiyaskan ke zakat emas,, Wallahu A'lam bisshowaab
@NurHasanah-mg9lk5 жыл бұрын
Afwan sy termasuk org yg awam dlm masalah zakat, tp ada penjelasan khusus ustadz adi hidayat kalo urusan zakat harus dgn iman bukan dgn akal klo menggunakan logika memang susah dan berat karena terkesan memberatkan tp kalo zakatnya dgn iman kita mengeluarkannya sangat begitu mudah karena hakekat harta yg dikeluarkan pasti Alloh ganti berlipat ganda :) Wallahu 'alam
@sutrisfadil8640 Жыл бұрын
Coba pikir,renungkan..Allah tidak memberatkan umatnya.coba lihat yg dizakati zakat mall itu yg diperoleh rata2 gampang.misal pertanian didiemin ibarat panen.peternaan jg hmpir sama.jangan dilihat dari penghasilan antara petani dan pekerja.klo kuli karyawan ini kerjanya tiap hari dan gaji ada yg harian,mingguan..bulanan.jadi bisa aja menghindar.beda klo pertanian waktu panen.contoh lagi klo ukuranya penghasilan..kita dagang setahun 2.5 persen haul dan nisab.klo yg pertambangan gimana.dagang bukan,pekerja bukan.mknya Allah sudah menjelaskan sejelas2nya.
@Rafa-dm6mm2 жыл бұрын
Saya tinggal diperumahan yg mayoritas warganya orang mampu.,apakah bisa saya saya niatkan mengeluarkan zakat penghasilan sy untuk membantu merapihkan jalan perumahan&apakah harus kita ucapkan kalaw itu dari zakat penghasilan saya?
@ahmadfadhli43862 жыл бұрын
Cara hitung zakat ini beda ya dengan hitung pajak. Bukan dari total penghasilan, tapi dari 1 sumber penghasilan yg melebihi batasan. Kalo sumber lain tidak melebihi batasan, maka tidak kena zakat. Meski orangnya sama.
@ahmadoktar2 жыл бұрын
Bukan dari satu sumber penghasilan, tapi dari total harta (yg kena objek zakat). Contoh rumah yg ditinggalin, mobil yg dikendarai bukan objek zakat, tapi rumah2, kendaraan2 yg dibeli untuk investasi (dijual atau dipetdagangkan) adalah objek pajak. Uang dibank, emas batangan, keuntungan usaha akhir tahun zakat, maka itu objek zakat. Allahu a'lam.
@syifaazis88533 жыл бұрын
Kalo dianalogikan ke zakat pertanian. Bukanya pake jumlah zakatnya zakat pertanian juga ya. 10% atau 5%
@ariadliansyah5130 Жыл бұрын
kalau nisabnya dianalogikan ke Beras (pertanian), bukannya dipakai kadar 5% yaa?
@suhendrataid11047 жыл бұрын
1:39 kehebatan Adi Hidayat...!!!!masya Allah,,hati hati ...perkara bid'ah pasti ke Neraka....wara' adalah tindakan yang tepat dalam hal ini...Perlu di garis bawahi bahwa antara ibadah yang berppotensi bid'ah di hadisst itu adalah ibadah yang bagaimana....garis ini yang tidak di temukan oleh Adi Hidayat,,,,dia terpenjara oleh guru...padahal sudah jelas qiyas itu utk masalah mashlahah mursalah...jangan gara gara qiyas dari kurma ke beras lalu dengan beraninya membuat zakat profesi...ingat jaman Khalifah itu sudah ada gaji dan honor...tapi tidak populer dengan zakat profesi...nah inilah masalah yang sebenarnya,dan tidak ada satupun dari para sahabat besar dan kecil hingga tabiit tabiin yang membayar zakat profesi...apakah mereka tidak ada kekeluasaan?1:39 ya jelaslah Nabi mengeluarkan sabda makan pake kurma atau gandum karena makanan pokok...dalil umum itu harus di bayan oleh sunnah minimal dia Mauqub....Mauqub juga dia harus Mauqub syahabi..gak bisa Mauqub yang sedikit...itu dulu...afwan..silahkan di komen yang pro Adi Hidayat.
@iqbalputra1516 жыл бұрын
Nanya dong, jaman Khalifah itu bayar gaji/honornya apakah pake dinar dan dirham? Kalo gitu beda dgn gaji/honor masa sekarang atuh, yg dikasihnya uang kartal, sedangkan dinar dan dirham terbuat dari emas dan perak. Nah, lalu apa itu berarti orang yg dapet gajinya dr uang kartal seperti sy ga wajib zakat? Lalu, bagaimana caranya sy menunaikan syariat zakat?? (sy murni bertanya, bukan menyanggah atau mengeluarkan pendapat)
@suhendrataid11046 жыл бұрын
Iqbal Putra ..itulah bedanya beragama dengan improvisasi dengan beragama dgn mengikuti contoh Nabi dan sahabat..hingga tabiit tabiin..kalo gada contoh jangan dikerjakan..kurang kerjaan apa?trus kamu udah yakin sama amalan kamu bakal benar?gimana kalo salah dan ancamannya bid'ah yg ke Neraka itu..dalil yg dibawakan Adi Hidayat itu 'Amm ..perkara syar'i dalil 'Amm ga pake bro..hrus yg khoshosh...si Adi tau itu tpi di terpenjara..kasian dia..
@iqbalputra1516 жыл бұрын
Maaf, saya rasa belum menjawab pertanyaan saya. Ga ada contoh jangan dikerjakan, apa itu berarti sy dan hampir semua pegawai/pejabat/karyawan terbebas dari wajib zakat walopun dapat gaji yg cukup? Berarti sy dan hampir semua pegawai/pejabat/karyawan tidak bisa menjadi penunai zakat, mengingat hampir semua pendapatannya berasal dari gaji yg terbuat dari uang kartal, bukan emas dan perak seperti dinar atau dirham...
@suhendrataid11046 жыл бұрын
ya jelas gak boleh dikerjakan mas...berdosa kita mengerjakan sesuatu yang baru dan tidak bercontoh...semua ibadah sudah bercontoh...baik itu dari Nabi dan di pertegas sampai jaman Tabiin dan Tabiit Tabiin...Kenapa Nabi mengatakan jaman terbaik adalah zamanku dan sahabat,TAbiin serta Tabiit Tabiin...karena Nabi sudah memprediksikan bahwa akan ada perkembangan zaman dan itu akan sudah ada di saman akhir tabiit tabin..ketika zman itu tidak ada perkara yang di contohkan oleh para Tabiit tabiin maka jelas segala yang tidak ada di 3 zaman tsb.Jangan mengikuti hawa nafsu dalam beribadah..karena syaithon selalu mendampinigi orang orang yg banyajk diikuti umat...terus kaidah fiqih itu adalah kaidah yang di buat berdasarkan ayat ayat atau hadist...makna yang tersirat dan tersurat di buat kaidah hingga menjadi pegangan setiap ulama..kaidah yang yang di bawakan Adi itu yang mengatakan..."liat kaidah umum...kalo ada contoh ada dalil wajib dikerjakan dan kalau tidak ada contoh dan ada dalil maka boleh juga di buatkan ibadahnya...demi Allah si Adi menyesatkan umat..itu bukan kaidah ..itu manhaj....orang awam bisa dia bodohi ...dasar ahli bid'ah selalu saja mencari cari jalan utk menhalalkan bid'ah...saya sarankan ente belajar sendiri agama dengan membaca juga pendapat dari kalangan salafi...biar ente tau dimana kebenaran itu berada...dan biar ente tau sebetulanya bagaimana beribadah dengan melihat contoh...agama itu simple...liat contoh dan berittiba' sudah cukup bagi kita..dan ittiba'lah dengan ulama terdahulu bukan da'i KZbin kayak si Adi ini...saya punya Ustadz dia mumtaz di Timur Tengah juara 2 dari seluruh dunia dan juara 1 utk kategori non ajam...beliau Hafidz AlQuran...ilmunya bisa di bilang saperti air di lautan...tapi beliau lebih arif dan bijaksana ..beliau muntasif ,,,merdeka dalam beribadah ..karena ilmu yang banyak dan tawadhu tentunya...kalo ente mau nanya yang detail lagi tidak cukup di bahas dengan komen seperti ini...bahasannya perlu nukil nash Qur'an ,pendapat Ulama salaf bahkan kalaf ,, Pendapat Jumhur ,,pendapat ulama akhir zaman...serta banyak hadist hadist yang marfu ataupun mauqub sahabi yang di bayankan di komen ini..dan saya yakin ente gak bakal senang membacanya karena itu akan membosankan bagi ente....maaf...afwan....
@iqbalputra1516 жыл бұрын
Suhendra Taid, sy nanya karena masih awam mas. Masih belajar, ingin lebih baik lagi dalam beribadah. Kalo dr KZbin, sy juga mengikuti kajian Ust. Syafiq Reza dan Ust. Khalid Basalamah ko, bukan cuma Ust. Adi Hidayat. Sy bukan tipe orang yg fanatik dgn 1 Ustadz, tp lebih cenderung dengarkan pendapat beberapa Ustadz, lalu ambil pendapat yg lebih kuat dalilnya.
@sibudikecil41842 жыл бұрын
Zakat profesi tidak ada tuntunannya, lebih baik sodaqoh kalau tidak ada haulnya.. zakat mal ada haulnya dan jelas hadistnya . Karena ada cerita pegawai pns gaji sudah d potong zakat profesi dan sisa hanya cukup untuk biaya sebulan,karena kenapa?karena untuk biaya anak2nya yg masih sekolah. Nah zakat profesi tidak relevan,karena kebutuhan kedepan waktu dekat tidak ada yg tau. Kalau zakat mal ada haul lebih mudah dan tidak memberatkan.toh berlawanan dgn syarat2 zakat
@yudarachman85223 жыл бұрын
yg tidak dijelaskan adalah keabsahan qiyasnya...apakah memenui ketentuan qiyas antara zakat profesi dan zakat pertanian
@buatmovi48667 жыл бұрын
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN sudah ada Fatwa MUI
@borusara890324 күн бұрын
Assalamualaikum ustadz Apakah kalau menyerah zakat harus ijab qobul
@MarsyadanDiva7 жыл бұрын
setahu saya di masa Rasul & para shahabat emas & perak digunakan sebagai alat tukar sehingga qiyasnya mestinya lebih mendekati emas & perak / dinar & dirham karena uang adalah alat tukar bukan komoditas.
@MarsyadanDiva7 жыл бұрын
afwan sebelumnya.
@rustumoktavandi25186 жыл бұрын
Berati berlaku haul dan nisob ya pak? G bisa sembarangan d potong perbulan
@MarsyadanDiva6 жыл бұрын
Iya. In syaa Allah. Nishob yg ditetapkan adalah yg terkecil diantara emas/perak.
@diahjuliawati4071 Жыл бұрын
Izin bertanya untuk zakat profesi ini dirapel? Sebab dalam tahun lalu belum pernah mengeluarkannya
@UmaruYui9 ай бұрын
Allohu yahdik
@sgara327 жыл бұрын
penjelasan dari ustadz khalid lebih mudah di pahami jelas dan sesuai dengan sunah, dalil, hadis dll.. yg ini cuman bkin rumit dan improve sendiri
@Sparatis1232 жыл бұрын
Ogah ustadz wahabi
@bagungonline7350 Жыл бұрын
Jelas si jelas tapi kalau rujukanya cuma yg dianggap kuat hanya pendapat gurunya seperti ibnu qoyyim albani usaimin dan segolongan nya aja ya repot sedangkan ulama sedunia udah mengakui madHab 4 yg jelas
@rikard19949 ай бұрын
Penjelasan ustadz bukan untuk di banding-bandingkan, tapi untuk khazanah ilmu pengetahuan.
@muhammadalfaris1006 жыл бұрын
Na'am Ustadz Penjelasannya, tapi saya mencoba menerapkan Zakat yang ada masa haul dan nisabnya. :) . Karena ana lihat ada beberapa Syubhat dan banyak ulama yang menentang tentang Zakat Profesi ini, walau ustadz menjelaskan ada Dalilnya. dan juga ada Syubhat tentang cara menghitungnya. - Para ulama belum menyepakati bagaimana cara menghitung zakatnya, ada yang menggunakan analogi seperti zakat pertanian dan ada yang juga yang menghitung seperti zakat emas. jadi ana cari aman aja dah tadz hehehe, ikut yang sebrang aja.. yang jelas - jelas sudah ada dalilnya dan tidak di permasalahkan. Karena menjauhi Syubhat juga merupakan Sunnah . Barakallah Tadz penjelasannya.
@ganditaldila27553 жыл бұрын
persentase zakatnya mengikuti zakat mal (2,5%) tapi nisab dan tata cara pembayarannya mengikuti zakat pertanian tanpa menghitung haul (langsung dibayar begitu panen).Dan dizakat pertanian zakat dikeluarkan zakatnya itu sebelum dikurangi biaya,namun begitu panen dan memenuhi nishab langsung dikeluarkan zakatnya (5%/10%).Disinilah inkonsistensinya zakat profesi.Dimana di zakat profesi yg di jelaskan beliau zakat dikurangi cicilan utang dulu kalau ada,tapi tidak dikurangi kebutuhan.Nah kalau ada orang yg penghasilannya perbulan 10jt tapi anaknya 8 dan kebutuhan hidupnya perbulan 10jt,masak suruh dikeluarkan zakat profesinya.
@yusufkordowy61933 жыл бұрын
@@ganditaldila2755 بارك الله فيك
@saidarohma49553 жыл бұрын
Ana setuju ama komentar antum. Zakat mal itu ada nishob dan haul👍👍
@ruslanabdillah20933 жыл бұрын
Kalau dianggap infaq shodaqoh aja bisa tidak ya?
@freetasmania3733 жыл бұрын
@@ganditaldila2755 saya sangat setuju dgn komentar anda. Sedikit menambahkan jika seseorang membayar zakat profesi tiap bulan kmudian bberapa pendapat mngatakan tabungan jg kena zakat, maka walaupun sdh bayar zakat profesi tiap bulannya, diakhir tahun tabungan jg bakal kena zakat lagi. Sehingga akan timbul double zakat. Ini akan menakut nakutin umat islam yg seharusnya zakat itu mudah malah menjadi berat. Sebaiknya jg amil tidak menyarankan asal maen potong agar trhindar dr zolim terhadap niat baik muzaki yg ingin menunaikan zakat. Walahualam.
@yessi-3063 жыл бұрын
Hutang nya buat apa dulu ustad...kalo konsumtif gmna?
@yahyakrisnu74885 жыл бұрын
Dalil sudah ada cuman ada yang beda pendapat kalau ust Adi menilai bahasa quran nya kata infaq dan sodaqoh kadang itu sama. Jadi ya tergantung kita aja. Wallahu'alam
Maaf ya, tapi disini ada 2 pendapat. Ada yang mengqiyaskan dengan zakat pertanian. Dan juga ada yg mengqiaskan dengan zakat emas. و الله أعلم بالصواب
@wendyoscar31756 жыл бұрын
Saat Main Yg mana yg benar nih, dibandingkan dgn petani atau "tukang emas"? Jadi bingung, cukuplah ibadahwajib dr Allah dan RasulNya
@cariani66686 жыл бұрын
Jimin Laundry aku klo blm paham tak tonton trs ceramah ini..biar paham
@cariani66686 жыл бұрын
jelas banget penjelasan nya
@wijiyanti39348 жыл бұрын
Alhamdulillah...
@nailulhasan4577 жыл бұрын
bantahan atas zakat profesi dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. [1] Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama’ Dari berbagai mazhab telah menyatakan: الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ “Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.” Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari’atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid’ah: مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (Riwayat Muslim) Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya. Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam. Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al ‘atha’ dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum. Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut: 1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini. 2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang. 3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma’/kesepakatan ulama’ selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa. 4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya: Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah.” (Riwayat Muslim) Seusai sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?” Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umarpun menjawab: “Kita akan meberimu secukupmu.” (Riwayat Ibnu Sa’ad dan Al Baihaqy) Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini: لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه. “Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (Riwayat Bukhary) Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun). Oleh karena itu ulama’ ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” (Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il 18/178.) Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya: “Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).” (Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360) Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم “Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta kekayaan.” (HR. Muslim) Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya mengusulkan agar anda mengusulkan kepada perusahaan anda atau atasan anda agar menghapuskan pemotongan gaji yang selama ini telah berlangsung dengan alasan zakat profesi. Karena bisa saja dari sekian banyak yang dipotong gajinya belum memenuhi kriteria wajib zakat. Karena harta yang berhasil ia kumpulkan/tabungkan belum mencapai nishab. Atau kalaupun telah mencapai nishab mungkin belum berlalu satu tahun/haul, karena telah habis dibelanjakan pada kebutuhan yang halal. Dan kalaupun telah mencapai satu nishab dan telah berlalu satu haul/tahun, maka mungkin kewajiban zakat yang harus ia bayarkan tidak sebesar yang dipotong selama ini. Wallahu ta’ala a’alam bis showaab. [2] Berdasarkan jawaban pertama, maka tidak perlu anda mencari buku-buku atau tulisan-tulisan yang membahasa masalah zakat profesi. Cukuplah anda dan juga umat Islam lainnya mengamalkan zakat-zakat yang telah nyata-nyata disepakati oleh seluruh ulama’ umat islam sepanjang sejarah. Dan itu telah dibahas tuntas oleh para ulama’ kita dalam setiap kitab-kitab fiqih. Wallahu a’alam bisshawab. Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. Read more konsultasisyariah.com/320-zakat-profesi-dalam-islam.html
@indriyuliani78912 жыл бұрын
Assalamualaikum ustad izin bertanya,, untuk menghitungnya pendapatan masing masing atau digabung?? Soalnya kami suami istri sama sama bekerja..
@lamarerekong2154 ай бұрын
Kalau disandingkan ke zakat pertanian, bukannya 5% zakatnya ustadz?
@ninazakiah84873 жыл бұрын
Apakah bajet susu anak juga bisa di kurangin?
@indrafardi50625 жыл бұрын
Gimana dengan haulnya ustadz
@ridwansetiawan81977 жыл бұрын
ustdz..kenapa ya kalau qiyas nya zakat pertanian / perkebunan tapi persentasenya kok hanya 2.5% ... Sedangkan zakat pertanian itu 5% atau 10%..mohon dijelaskan
@irajalimasari10614 жыл бұрын
Hati2 syubhat pak.biarpun pake dalil.lbih selamat ikut zakat mal aja.afwan
@TechJawir2 жыл бұрын
Banyak ulama berpendapat bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada zakat harta atau maal, yg sudah memenuhi syarat haul (mengendap 1 tahun) dan nisob (85 gram emas) 🙏
@marzukikasim30052 жыл бұрын
Mnurut sya dlam urusan zakat/harta yg prlu dikdepankan itu adlh pndkatan hati bkan akal sja.. olhnya zakat profesi itu bsa diqiyaskan dgn pnghsilan dri usaha yg baik2.. yg mngluakan zakat pnghsilan brarti tdk mnuruti tabiat kikirnya..
@TechJawir2 жыл бұрын
@@marzukikasim3005 Sebaiknya anda tidak berpikir menurut pendapat anda saja. Tapi harus mengikuti ulama.
@arism1awar6 жыл бұрын
Kalau zakatnya setelah dikurangin cicilan jadi bingung, kalau yang dicicil rumah sih gpp kan kebutuhan pokok, tapi kalau cicilannya mobil? bukannya itu kebutuhan komplementer ya?
@skyderamzlee57863 жыл бұрын
mungkin merujuk ke utang itu harus dibayar dlu, karena itu sampe matipun dibawa
@luna_moon41592 жыл бұрын
@@skyderamzlee5786 betul banget
@ciiaja43063 жыл бұрын
Ustad misal saya ada emas 100gr dan tabungan 20jt,,,apakah ini hrs saya gabungkan dulu nialinya baru dikeluarkan zakat? Atau hanya emas yg kena zakat, dan tabungan krn cuma 20jt jd tdk kena?
@romnanursaa39013 жыл бұрын
Assalamualaikum pk ustd saya mau tanya. Kalau gaji 4juta berapa saya kluarkan zakat? Saya tkw pk ustd. Saya masih kurang jelas
@AmirMahmud19726 жыл бұрын
maaf Ustad. zakat profesi diqiyaskan dengan zakat pertanian. sedangkan zakat pertanian bila dialiri irigasi 5%, sedangkan kalo tadah hujan 10%. mengapa zakat zakat profesi hanya 2.5%?
@freetasmania3733 жыл бұрын
Anehnya lagi pertanian kn dr hasil bumi bkn dr perdagangan. Ini zakat profesi gag ada hasil buminya tp kok di zakatin? Jadi siapa yg bathil, apakah kita yg mnganggap zakat profesi ini tidak ada krn akhir tahun membayar zakat tabungan atau amilnya yg asal maen potong harta orang? Walahualam.
Kalau diqiyaskan dengan zakat pertanian kanapa tidak dikeluarkan 5% atau 10% ya? Mohon pencerahannya
@bangdiyan-chesslovers3 жыл бұрын
sepengalaman saya mengeluarkan zakat profesi tiap bulannya 7% - 10% alhamdulillah qadarullah penghasilan tiap bulan pun naik +40% karena saya pebisnis jadi bisa merasakan betul dampaknya soal sedekah & zakat
@abdulazizmughni42693 жыл бұрын
Ini dari total pendapatan bersihnya atau gmn ka?
@bangdiyan-chesslovers3 жыл бұрын
@@abdulazizmughni4269 sy dr pendapatan kotor gan
@KikikSetiawan Жыл бұрын
Bagaimana hitungan zakat profesi yg dipotong pajak apakah juga sama 2.5 % ustad?
@animesubindolengkap41454 ай бұрын
Pajak di potong siapa? Allah?
@nuruldjuhairiyah56116 жыл бұрын
Saya berpikir semisal hasil panen itu daya tahannya berbeda dengan emas, apakah itu menjadi alasan untuk dikeluarkan langsung atau menunggu nishab
@globalmarineshipping93535 жыл бұрын
Perihal pemberian zakat propesi boleh nggk diberikan kepada anak yatim atau yatim piatu dimana mereka masih sekolah.. Misalnya zakat propesi kita yang dibayarkan sebesar 250 ribu dan uang itu kita kasih kepada anak yatim atau yatim piatu sebanyak 5 orang jadi masing" mendapat 50 ribu..apakah boleh dilakukan seperti itu? Atau zakat yang kita keluarkan itu harus diberikan semuanya kepada 1 orang??
@sitizulaihah36934 жыл бұрын
Boleh mba gpp...fakir miskin,,, anak yatim ,,,berhak menerimanya...tp kita perhatikan dulu yg terdekat kita dulu tetangga atau sodara" kita...
@Sparatis1232 жыл бұрын
Coba simak baik2 video nya.. Jangan dulu asal komen.. Nisab 4,2 jt itu bersih.. Setelah di selesaikan utang piutang & nafkah. Kalo saya punya pendapatan bersih 4,2 jt/bln, lalu saya keluarkan zakat 105 rb. Berat kah?? 4,2 jt Bersih loh itu.. Saya petani.. Kewajiban zakat kami sangat terikat dg dalil (5-10%).. Masa iya kalian yg punya penghasilan bersih 4,2 jt gak mau dibebani zakat? Keterlaluan sih menurutku..
@muhamadkasmadin28646 жыл бұрын
Bisa minta file presentasenya ust?
@sotyarohfina46142 жыл бұрын
Mau nanya ustadz, berarti perhitunganx berdasarkan beras yg kita pakai, misalx 1 kilo hrgx 16rb, berarti 16rb x 520= 8.320.000 Itu arti, klo gajix blm sampai segitu, blm berhak utk sodaqoh y. Soalx gaji suami sy d byrknx setiap tgl 1 n tgl 15, msg2 kurleb 5 jt. Apakah digabungkan dulu utk menghitung sodaqohx. Mohon penjelasannya
@spikerz818 жыл бұрын
knapa 2,5% ya potongannya.. kl memang qiyas zakat pertanian zakatnya yg 5% ato 10%??
@OOTipsChannel8 жыл бұрын
Arie Darmawan Menurut saya percuma bertanya disini, harusnya ikut kajiannya, terima kasih.
@gemzaxe7 жыл бұрын
betul. ini yang juga saya tanyakan. Jika diqiyaskan zakat pertanian, seharusnya 5% atau 10%. ada yg bisa bantu jawab?
@rarayunchanel48157 жыл бұрын
Muhammad Gama Prastowo Klo pertanian mengunakan air tadah hujan zakat nya 10 %, klo menggunakan air perairan zakat 5 %
@gemzaxe7 жыл бұрын
Rara Chanel1 maksudnya kenapa zakat profesi kalau diqiyaskan zakat pertanian, kadarnya bukan 5% atau 10%. kenapa pakai kadar zakat emas?
@rahmat23527 жыл бұрын
saya pernah menanyakan hal serupa dan belum mendapat jawaban yang pas alasannya cuma katanya bagi yang mengeluarkan zakat profesi, 5% atau 10% itu sangat besar
@derajil38513 жыл бұрын
Mau screem shoot rumus nya tapi blur
@widyawidyastuti74375 жыл бұрын
maaf tny klo zakat gaji 2.5% diberikan pd saudara sdr ato keluarga yg rumahnta jauh boleh gak ?
@buzzkillerbee72045 жыл бұрын
Widya Salon apabila keluarga anda masuk kedalam 8 golongan yaitu, fakir.miskin.amil,riqab,fisabilillah,muallaf, gharim,ibnussabil, maka boleh, namun jika keluarga anda tidak termasuk fakir/miskin/yg disebut diatas maka tidak boleh, wallahua'lam
@eriknuryaman83714 жыл бұрын
Saya mau tanya kalo zakat profesi setiap bulan sudah di keluarkan, lalu ada dana simpanan kalo di hitung sudah masuk nisob selama 1 tahun, apakah dana simpanan itu tetap di keluarkan kah ust?
@aidabelle1148 Жыл бұрын
sepertinya tetap kena zakat kalo mencapai nisab dan haul. karena termasuk zakat tabungan.. ini juga yg saya selama ini bingungkan. wallahu alam bissawab
@muhammadghufron21772 жыл бұрын
ijin tanya... mungkin ada yang bisa bantu jawab. misalkan saya setuju dengan pendekatan zakat profesi diikutkan kepada pertanian dan perkebunan. kenapa tadi dikalikan 2.5% tidak seperti panen 5% (air hujan) dan 10% (air beli)? terima kasih sebelumnya
@OktiansyahYuan2 жыл бұрын
sepemikiran, tapi sedikit koreksi 10% untuk air hujan dan 5% untuk air yang semisal beli atau di usahakan. menurut saya lebih condong pendekatannya ke 5% karena dari hasil profesi ada biaya yang harus kita keluarkan untuk mendapatkan hasil profesi
@siskadian24 Жыл бұрын
Kemungkinan kalau pertanian per 3 bln sekali panennya pak zakatnya 5%, kalau profesi per bln sdh dpt uangnya jd nya 2,5% sperti zakat mal
@taufiqfahrurozi63648 жыл бұрын
Afwan ustadz ada dalil dalil dari sahabat yg mengqiyaskan seperti ini gak ya, kalau ada mohon dijelaskan juga
@pecintaagama10817 жыл бұрын
yg salah ndk membayar zakat jika cukup nisop dan dan haul.