Рет қаралды 3,610
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR merevisi peraturan soal Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Berdasarkan tata tertib baru itu, DPR dapat mengevaluasi hingga mencopot para pejabat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, termasuk pimpinan KPK dan hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal ini terlihat pada bunyi Ayat 1 Pasal 228 A, yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Sementara itu, Ayat 2 berbunyi, "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku."
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan, salah satu rekomendasi yang dapat dilakukan DPR adalah memberhentikan pejabat yang dianggap bertentangan dengan aturan.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap pejabat yang diparipurnakan melalui fit and proper test dapat dievaluasi secara berkala, di antaranya Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan KPK, hingga Ketua BPK.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mengkritik keputusan DPR yang dapat mengevaluasi hingga mencopot para pejabat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Menurut Hendardi, keputusan tersebut adalah bentuk intervensi keliru terhadap prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan.
Tidak hanya soal kewenangan evaluasi dalam revisi peraturan ini, tetapi DPR juga memiliki hak dalam fungsi pengawasan, di antaranya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Lalu, bagaimana dengan pelaksanaan aturan baru itu dengan penerapan hak-hak DPR untuk evaluasi pejabat?
Baca Juga Respons soal Revisi Tatib, Sufmi Dasco: Tatib Baru Evaluasi Pejabat Sesuai Fungsi DPR di www.kompas.tv/...
#tatatertib #dpr #revisi #pejabat
Artikel ini bisa dilihat di : www.kompas.tv/...