Рет қаралды 15,194
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.
PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, PK lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Senin (16/12/2024).
#vinacirebon #kasusvina #terpidanakasusvina