Рет қаралды 242,203
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menegaskan anggota polisi tak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa ada surat perintah resmi.
Hal ini merujuk pada viralnya aksi seorang polisi menggeledah paksa ponsel milik seorang warga.
Poengky menyebut penggeledahan secara sewenang-wenang tersebut merupakan bentuk arogansi polisi yang melanggar hak privasi warga.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam aturan tersebut, polisi tak diperbolehkan melakukan penggeledahan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Selain itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tsarina Maharani
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Adesari Aviningtyas
#SuaraKompas #JernihkanHarapan