Рет қаралды 25,611
BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, memasuki agenda kesimpulan. Dalam sidang menjelang putusan ini, kuasa hukum Pegi meyakini akan memenangi sidang praperadilan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 09.10. Dalam sidang yang hanya berjalan kurang dari 10 menit itu, kuasa hukum Pegi sebagai pemohon dan Kepolisian Daerah Jabar sebagai termohon menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim.
”Sejak kami memasukkan gugatan praperadilan, insya Allah kami optimistis akan memenangkan praperadilan ini,” ucap Muchtar Effendy, salah satu tim kuasa hukum Pegi. Sejumlah poin yang menyatakan penetapan tersangka atas kliennya tidak sah sudah dituangkan dalam kesimpulan.
”Kesimpulan kami sama dengan gugatan dan replik yang tentu saja ada penyempurnaan lagi,” ucapnya. Salah satunya terkait tidak adanya pemanggilan terhadap Pegi sebelum penangkapan dan penetapan status tersangka. Padahal, calon tersangka seharusnya dipanggil terlebih dahulu.
Hal ini sesuai pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Disebutkan, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disertai pemeriksaan calon tersangka.
#pegisetiawan #poldajabar #vinacirebon