Рет қаралды 11,640
Di akhir zaman kini, orang tidak lagi peduli dengan sesuatu yang diambil, apa itu halal dan haram yang penting bisa mengenyangkan dan membahagiakan.
Pada penyelenggaran Halal Expo Indonesia (HEI) 2019, Ketua Dept. EPM (Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat), DPP LDII, Doktor Ardito Bhinadi menerangkan bahwa perbedaan riba dan jual beli ada pada ikhtiar atau usaha yang dilakukan.
"Kalau dilihat dari persamaannya, sama-sama ambil keuntungan. Tapi dalam riba, dia meminjamkan uang dan mengambil lebihan tanpa ada usaha atau proses. Berbeda dengan jual beli, ketika dia mengambil keuntungan tambahan, tambahan ini berasal dari adanya kepayahan dia untuk mendapatkan barang itu kemudian menjualnya kembali," ujarnya, Sabtu (7/12/2019) di kawasan ICE BSD, Tangerang.
Pakar ekonomi syariah itu juga mengatakan, sekarang ini orang mudah sekali terjebak dalam riba dari berbagai macam tawaran pinjaman, baik yang sifatnya offline, maupun online.
Padahal Allah jelas sudah mengingatkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian adalah orang-orang yang beriman," Q.S Al-Baqarah: 278.