Рет қаралды 7,938
Saksi ahli pidana, Suhandi Cahaya, mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, adalah korban salah tangkap. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Suhandi menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak berdasarkan bukti yang memadai. Ia menyatakan bahwa status tersangka yang disandang Pegi dapat dibatalkan karena penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah.
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menanggapi bahwa pertanyaan dari kuasa hukum Pegi kepada saksi ahli bersifat provokatif dan tidak semestinya saksi ahli memberikan kesimpulan. Nurhadi juga menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli dan bukti-bukti terkait penetapan tersangka, termasuk hasil visum korban. Sidang ini menjadi sorotan karena menghadirkan sejumlah saksi dan ahli hukum pidana yang memberikan kesaksian untuk membuktikan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Saksikan dialognya bersama Jamin Ginting - Pakar Hukum Pidana UPH, Sugiyanti Iriani - Kuasa Hukum Pegi dan Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi - Penasihat Ahli Kapolri dalam Beritasatu Utama, 4 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
#pegialiasperong
#pegisetiawan
#kasusvina
#kasusvinacirebon
#sidangpraperadilan
#beritasatuutama
#beritasatu
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Yuk jadi bagian dari komunitas kami, dapatkan informasi terbaru langsung ke tangan kamu.
Join ke brt.st/WAChannelBeritaSatu
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: www.beritasatu.com
Twitter : / beritasatu
Facebook : / beritasatu
Instagram : / beritasatu
Telegram : t.me/beritasatu_news
Tiktok : www.tiktok.com/beritasatu