Рет қаралды 2,890
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang membuat status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah, Senin (8/7/2024).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri menghormati putusan itu dan pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon akan terus berlanjut.
Wakil Presiden Indonesia yaitu Ma'ruf Amin turut menanggapi putusan tersebut dan mengatakan bahwa Polda Jawa Barat kurang teliti dalam menangani kasus ini sehingga dibatalkan PN Bandung.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD memberikan apresiasinya kepada hakim sebab, menurutnya kasus ini tidak profesional dan kolutif serta konspiratif.
Usai putusan tersebut, kuasa hukum Pegi meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar karena telah menghancurkan nama baik Pegi dan keluarganya.
Streamer: Yonathan Niko Aditama
Bergabunglah sebagai channel member kami untuk mendapatkan video-video eksklusif. Klik link berikut ini:
/ @kompascom
#JernihMelihatDunia #JernihkanHarapan
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.
Follow kami di media sosial:
Facebook: / kompascom
Instagram: / kompascom
Twitter: / kompascom
Tiktok: / kompascom