Рет қаралды 89,667
Pemerintah melalui Perpres No. 59 tahun 2024 tentang JKN akan menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya jadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Niatnya adalah untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan, mulai dari 1 kamar maksimal 4 kasur hingga kamar mandi dalam.
Namun sistem ini menuai pro kontra. Masyarakat khawatir akan ada kenaikan iuran yang memberatkan masyarakat miskin dan juga sistem ini bisa saja menghadirkan masalah baru. Apakah KRIS ini merupakan harapan baru atau masalah baru?
Simak pembahasannya dalam #BTalkKompasTV pkl 22.00 WIB di KompasTV