Рет қаралды 282,217
Berdasarkan pada Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD yang baru direvisi, Pimpinan MPR bejumlah 10 orang, terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan 1 DPD. Dengan demikian, setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan. Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi Pimpinan MPR dan akan dipilih satu orang menjadi Ketua MPR.
Berikut tayangan LIVEnya untuk kamu, tonton yuk!