Рет қаралды 715
Pada 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski belum menjadi undang-undang, namun kebijakan ini harus dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Lantas bagaimana kebijakan ini dapat mempengaruhi besaran iuran kepesertaan dan fasilitas layanan kesehatan?
Simak obrolannya bersama Agus Pambagio - Pengamat Kebijakan Publik dalam Obrolan Pagi, 16 Mei 2024 pukul 07.00 WIB.
#bpjskesehatan
#iuranbpjs
#kesehatan
#obrolanpagi
#beritasatu
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Yuk jadi bagian dari komunitas kami, dapatkan informasi terbaru langsung ke tangan kamu.
Join ke brt.st/WAChannelBeritaSatu
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: www.beritasatu.com
Twitter : / beritasatu
Facebook : / beritasatu
Instagram : / beritasatu
Telegram : t.me/beritasatu_news
Tiktok : www.tiktok.com/beritasatu