Рет қаралды 9,631
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada satu saksi kasus kematian Vina dan Eki Cirebon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSKmerupakan saksi fakta.
Saksi yang mengajukan pelrindungan tersebut merupakan saksi fakta orang yang mengetahui peristiwa saat itu.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, menyebut jika saksi fakta tersebut bukan dari keluarga Vina maupun Eki.
Namun, dia tak membeberkan secara detil siapa sosok saksi fakta ini. Dia hanya menyebut saat ini pihaknya masih menelaah permohonan tersebut.
Susi mengaku belum bisa memastikan sampai kapan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut.
Pasalnya menurut dia saat ini pihaknya masih perlu lakukan pendalaman lebih lanjut terkait perlindungan yang telah diajukan oleh salah satu saksi itu.
Dalam perihal kasus tersebut saat ini LPSK lanjut Susi juga telah berkoordinasi ketat dengan Polda Jawa Barat.