Memang seru untuk membahas revisi UU KIP, karena pada pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publik kepada masyarakat masih belum terakomodasi sepenuhnya, setuju dengan masukan p harbain agar KIP bisa memiliki kewenangan untuk mengawasi badan publik untuk melakukan kepatuhan dalam memberikan informasinya, sehingga keberadaan UU KIP ini digunakan untuk membangun citra positif badan publik dan memberikan keadilan.