kalau mau kembali ke MK bisa diuji kembali, karena jika penanganan pilkada kembali lagi ke MK tanpa ada putusan MK yang meninjau kembali untuk mengkoreksi putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, lalu bagaimana sifat kekuatan hukum MK yang final dan mengikat? kalau dapat diubah hanya berdasarkan pada Praktek semata? praktek yang saat ini dilakukan itu hanya bersifat transisi sementara badan peradilan khusus Pilkada belum terbentuk.