MAKSIMALKAN ANGGARAN PENDIDIKAN LEWAT REFORMULASI ANGGARAN

  Рет қаралды 206

DPR RI

DPR RI

Күн бұрын

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf meminta Pemerintah membuat reformulasi anggaran pendidikan. Hal ini diutarakannya berkaca masih belum maksimalnya 20 persen anggaran wajib pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi.
Lebih lanjut Dede Yusuf menyoroti dualisme lembaga untuk mengalokasikan dana pendidikan yakni oleh Kementerian Keuangan dan Kemendikbud. Seharusnya kata dia Kemendikbud yang diberikan kewenangan penuh untuk memformulasikan alokasi dana pendidikan di Indonesia. #komisi10 #anggaranpendidikan
SUBSCRIBE, LIKE, FOLLOW AND SHARE MEDIA SOSIAL DPR RI
KZbin Channel:
/ dprriofficial
Twitter:
/ dpr_ri
Facebook Fan Page:
www.facebook.c....
Instagram:
/ dpr_ri
TV Parlemen:
www.dpr.go.id/s....
Radio Parlemen:
www.dpr.go.id/s....
Homepage :
www.dpr.go.id/
DPR RI berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat antara lain melalui Media Sosial DPR RI. Sekarang, cukup mengakses Akun Resmi Media Sosial DPR RI, kita sudah bisa melihat berbagai kegiatan DPR RI.
#KenalDPR
#edupolDPR
#ParipurnaDPR
#DPRRI
#FungsiLegislasi
#FungsiPengawasan
#FungsiAnggaran
#KunkerDPR
#MilenialDPR

Пікірлер: 3
@malifcandramata198
@malifcandramata198 13 күн бұрын
*Kebijakan Program Pendidikan Nasional sejak Reformasi th.1998.* *1. PENDIDIKAN DASAR & MENENGAH* Sejak Reformasi th.1998, terjadi masalah krusial pada pendidikan dasar dan menengah yaitu kurangnya daya tampung sekolah negeri (SDN, SMPN, SMAN/SMKN) dibandingkan jumlah calon siswa. Saat ini, kemampuan daya tampung sekolah negeri kurang dari 50%. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang layak dan berkualitas untuk rakyatnya, dan tidak ada alasan anak2 tidak bisa melanjutkan sekolahnya ke SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) karena terbatasnya daya tampung SMAN. Negara dan Pemerintah wajib menyediakan SDN, SMPN, dan SMAN/SMKN dengan daya tampung yang sesuai dengan banyaknya calon anak didik. Yang bertanggung jawab menyediakan pendidikan ini adalah Negara bukanlah swasta atau perorangan. Negara wajib membebaskan semua pembiayaan pendidikan siswa, pendidikan harus gratis. Begitulah amanat yang tertulis dalam pasal 31 UUD 1945. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan harus membuat aturan yang jelas dan tegas bahwa : Sistem penerimaan siswa baru harus berdasarkan Zonasi daerah tempat tinggal (alamat) calon siswa. Dalam sistem ini, siswa yang diterima pada suatu sekolah (SDN, SMPN, SMAN) adalah calon siswa yang bertempat tinggal atau ber-alamat di area sekitar sekolah tsb. Para gurunya harus berkualitas dan kompeten. Negara harus memperhatikan kesejahteraan guru. Untuk mencetak guru yg berkualitas harus ada Sekolah atau Perguruan Tinggi khusus untuk mencetak guru. Dulu sudah ada Perguruan Tinggi khusus untuk mencetak guru yaitu Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP). Sejak Reformasi th.1998, IKIP ini diganti jadi Universitas. Ini adalah suatu kesalahan fatal dari Reformasi. *2. PENDIDIKAN TINGGI* Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus memperbesar kapasitas daya tampung mahasiswanya. Pada saat ini, daya tampung PTN hanya bisa menerima mahasiswa baru sekitar 25 % dari jumlah total calon mahasiswa yg mendaftar pada PTN tiap tahunnya. Jika Negara ini ingin memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga rakyat menjadi adil dan sejahtera, maka tidak ada jalan lain solusinya adalah PTN harus menambah kapasitas daya tampungnya dan biaya kuliah harus murah. Sekarang ini PTN sudah identik dengan Perusahaan dimana belanja dan keuangannya dikelola sendiri berikut keuntungan (profit) yang didapat tiap tahunnya. Pada saat ini yang bisa kuliah hanyalah orang2 kelas ekonomi menengah atas dan ini bisa dilihat contohnya komposisi mahasiswa ITB yg hampir tidak ada orang miskin. PTN tidak disubsidi lagi atas usulan IMF. Kebaikan rezim Orde Baru (Orba) yang tidak bisa dilupakan adalah semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disubsidi oleh Pemerintah, sehingga biaya kuliah di ITB untuk satu semester pada tahun 1980 an cukup hanya 27.000 rupiah saja. Tanpa ada pungutan lain, tanpa uang masuk, tanpa uang pembangunan, tanpa uang sumbangan, tanpa uang praktikum dlsb, dlsb. Pada zaman tsb, seleksi calon mahasiswa masuk PTN dilakukan hanya lewat jalur PMDK (siswa berprestasi dg undangan) dan SIPENMARU (ujian tertulis), tidak ada jalur ujian mandiri seperti yg terjadi pada saat ini. Suatu proses seleksi yg jujur, adil, efektif dan efisien. Pada waktu itu, hampir sekitar 70% mahasiswa ITB adalah dari kalangan orang miskin, dan pasti mereka semua merasakan kemudahan dalam biaya kuliah tsb. Dan setelah rezim Orba hancur pada tahun 1998, atas usul IMF maka subsidi untuk PTN dihapuskan Pemerintah. Tetapi yang jelas, IMF puas dengan kebijakan Pemerintah ini karena bangsa Indonesia akan tetap terbagi dalam 2 kelompok, yaitu : 1. Kelompok orang miskin dan bodoh yang jumlahnya sangat besar (>80%), 2. Kelompok orang kaya dan berpendidikan tinggi dengan jumlah yang sangat sedikit (
@RoyMF
@RoyMF 9 күн бұрын
Andai anggaran langsung kesekolah dan pendidik. Lbh dikurangi untuk program baru untuk rapat dll .
@lutfan1979
@lutfan1979 13 күн бұрын
maksimalkan2 apa kalian masih ga bisa apa2 buat anggaran pendidkan yg 20%., apakah program makan siang diambil dari dana pendidikan., belum lagi kesejahteraan guru
Amazing Parenting Hacks! 👶✨ #ParentingTips #LifeHacks
00:18
Snack Chat
Рет қаралды 12 МЛН
WILL IT BURST?
00:31
Natan por Aí
Рет қаралды 47 МЛН
How to win a argument
9:28
ajaxkmr
Рет қаралды 540 М.
Breathless: The Long Road to Zero Emission 2060
1:26:05
CNN Indonesia
Рет қаралды 2,4 М.
We Put 7 Uber Drivers in One Room. What We Found Will Shock You.
12:03
More Perfect Union
Рет қаралды 2,6 МЛН
BREAKING NEWS - KOMISI VIII DPR RI RAKER DENGAN MENTERI AGAMA RI
1:39:45
Komisi VIII DPR RI Channel
Рет қаралды 2,5 М.
[FULL] Komisi  X DPR RI Cecar Mendikbud Nadiem soal Kenaikan UKT
2:27:26
KOMPASTV DEWATA
Рет қаралды 121 М.
Amazing Parenting Hacks! 👶✨ #ParentingTips #LifeHacks
00:18
Snack Chat
Рет қаралды 12 МЛН