Рет қаралды 290
Polsek Umbulharjo Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Yogyakarta - Polsek Umbulharjo berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian motor.
Ungkap kasus disampaikan langsung oleh Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto, S.H., M.H, dengan didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., kepada awak media saat konferensi pers, Senin (15/9) siang di Polsek umbulharjo.
Kompol Yayan mengungkapkan pelaku PW (24) mengambil sebuah sepeda motor tanpa pengetahuan pemiliknya pada jumat 15 September 2023 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah makan saat sedang sepi.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku PW adalah mantan karyawan dari rumah makan tersebut. Petugas Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku PW (24) beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepera motor merk Honda Vario dan 1 (satu) lembar STNK.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian dikenakan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.