Рет қаралды 97,293
SEKALI LAGI, TENTANG LAGU “AISYAH ISTRI RASULULLAH”
1. Liric lagunya sudah benar. Tidak ada yang salah dan tidak pula bertentangan dengan syari'at menurut pandangan kami (Maaher At-Thuwailibi) yang dha’if ini. Setuju atau tidak, terserah anda. Setiap orang, ustadz, dan ulama, tentu punya pandangan masing-masing. Tak usah dibentur-benturkan. Kita semua bersaudara, kecuali Abu Janda dan yang sejenisnya.
2. Setiap kata dalam Liric lagunya sudah SESUAI dengan riwayat dan hadits yang sampai kepada kita. Adapun ada Ustadz yang berasumsi bahwa menggambarkan fisik cantik Istri Rasulullah itu tidak pantas, maka itu kembali ke persepsi masing-masing.
3. Dalam lagu itu tidak ada konten haram atau porno atau jorok. Yang menjadikan jorok ya orang yang mendengarkannya atau orang yang menyanyikannya. Tergantung NIAT, TUJUAN, DAN KEPENTINGAN MASING-MASING. Kalau ada begal bunuh orang pakai pisau, jangan salahkan PISAUNYA, tapi salahkan begalnya.
4. Lagu ini Viral dan memang harus Viral. Karena mengandung NILAI GUGAH kepada ummat untuk kembali mengarungi Sirah Ummahatul Mukminin dan menteladani kehidupan suci mereka; utamanya Sayyidah 'Aisyah yang mulia Radhiyallahu’anha istri tercinta baginda Nabi di dunia dan di Surga. Sehingga membuat PANAS kaum Syi’ah Rafidhah yang sesat.
5. Nasehat saya buat pencipta lagu ini dan segenap kaum muslimin, mari hendaknya kita menjaga ADAB kepada Istri-istri Rasulullah dengan TIDAK LANGSUNG MENYEBUT NAMANYA. sebutlah dengan panggilan HORMAT DAN PENUH ADAB, misal : Sayyidah, atau Sayyidatuna, atau Ummul Mukminin, dsb. Karena bunda Aisyah adalah ibu kita semua, ibunya orang-orang beriman.
6. Tentang hadits Haramnya musik. Hadits itu BENAR, SHAHIH, tidak salah. Tapi, Sebagian Ulama men-syarah (menjelaskan) bahwa MAKSUD MUSIK dalam hadits itu ialah musik-musik yang diharamkan. Karena ada alat musik yang tidak masuk pada keharaman, bahkan dibolehkan, misal : Rebana, dsb. Apalagi jika musik itu diiringi lagu yang mengandung nilai kebaikan
7. Singkat kata, HUKUM MUSIK termasuk ranah khilafiyyah (perbedaan pendapat Ulama) yang tidak mencapai tingkatan Ijma’. Bagi yang mengambil pendapat bahwa musik hukumnya haram, ya sudah diam. Tak usah dengar musik. Gampang kan ? Jangan hakimi orang lain yang melantunkan lagu atau sya'ir yang diiringi musik, karena mereka juga punya ARGUMENTASI.
Muncul pertanyaan, bagaimana contoh musik yang diharamkan ?
Saya jawab, Musik yang diharamkan banyak. diantaranya ialah suara sendok bertemu piring yang dimainkan oleh orang-orang kaya lalu didengar oleh orang miskin yang kelaparan.
Sekian dan terimakasih.
- Ustadz Maaher At-Thuwailibi-