Рет қаралды 11,495
KOMPAS.TV - Setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Marliyana, kakak Vina, menekan kepolisian untuk menangkap 3 orang yang masih dalam daftar pencarian.
Dia juga mengungkapkan fakta baru terkait kasus ini, termasuk peristiwa pada 27 Agustus 2016 di mana Vina dijemput oleh dua perempuan, salah satunya bernama Mega, yang pernah dibicarakan oleh Vina kepada Marliyana.