Рет қаралды 16,515
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan. Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan. Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, bagi Anda yang tidak sempat datang ke Satpas, bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring alias online. Dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (17/5/2022), cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah Anda.
Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tak lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
Pemerintah Minta Mobil Berbasis Hidrogen Antasena ITS Bisa Diproduksi Massal : • Pemerintah Minta Mobil...
Banyak Kasus Tabrak Lari, Perlukah Sanksi Lebih Tegas? : • Banyak Kasus Tabrak La...
Ini Pentingnya Jaga Jarak Aman Saat Berada di Belakang Truk : • Ini Pentingnya Jaga Ja...
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: otomotif.kompa...
Follow our social media:
Facebook: / otomotif.kompascom
Instagram: / kompas.otomotif
Tiktok : / otomotifkompas
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Agung Kurniawan
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #kompascom #otomotifkompascom #simonline #aplikasisinar #aplikasisimonline #ntmcpolri #presisi #perpanjangsim #satpas #poldametro #samsat #autonews #newsupdate #headlinenews