UU Kewarganegaraan perlu direvisi, agar sesuai perkembangan zaman. Kewarganegaraan ganda seharusnya diperbolehkan bagi warga : 1. Timor Leste, untuk menghindari konflik horizontal, karena dulunya pernah bergabung dengan NKRI. 2. Negara-negara kecil di Pasifik, dengan alasan kemanusiaan. #ClimateChange