Tanya ustadz : bila kita berakad jasa seseorang..... Tapi ia tidak menyelesaikan pekerjaannya.....kemudian kita terpaksa mengambil jasa orang lain lagi...... Apakah saya harus membayar penuh akad jasa orang yang tidak menyelesaikan pekerjaan Jasanya? Atau di bayar tapi di potong upahnya.... Atau gimana ustadz... Terimakasih penjelasannya