Рет қаралды 1,375
Info PPPK Guru dan Non Guru Terbaru Hari Ini :
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru 2021. Nilai ambang batas ini berlaku sama baik untuk pelamar umum maupun pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Katmoko Ari Sambodo memaparkan, Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru akan terbagi menjadi empat kategori, yakni Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosiokultural, dan Wawancara.
"Untuk wawancara seluruhnya berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) dan dilakukan dalam satu rangkaian waktu. Ini yang membedakan dengan seleksi CPNS," jelas Ari dalam sesi teleconference, Jumat (3/9).
Untuk Seleksi Kompetensi Guru bagi PPPK Guru akan terbagi dalam 155 soal dengan jumlah maksimal sebesar 740 poin. Adapun durasi yang diberikan dalam sesi pengerjaan mencapai 170 menit.
Rinciannya, 100 butir soal untuk Kompetensi Teknis, 25 soal untuk Kompetensi Manajerial, 20 soal untuk Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk sesi wawancara.
Khusus untuk pelamar PPPK Guru penyandang disabilitas sensorik netra akan diberi perpanjangan waktu 50 menit menjadi 220 menit dibanding pelamar umum sebanyak 170 menit pada pengerjaan Seleksi Kompetensi.
Terkait passing grade, nilai ambang batas untuk Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi PPPK non-Guru adalah 130 dari nilai maksimal 300. Sementara wawancara memiliki passing grade 24 dari nilai maksimal 40.
"Selanjutnya akan kami sampaikan untuk masing-masing seleksi Kompetensi Teknis. Karena guru yang diajar cukup beragam mata pelajarannya, dan kemudian bentuk jenjang pendidikannya juga beragam dari TK-SD-SMP-SMA/SMK, maka nilai ambang batasnya adalah sendiri-sendiri," terang Ari.
Demikian informasi tentang materi soal PPPK Guru dan Non Guru, serta penjelasan tentang nilai ambang batas seleksi ppk.
#pppkkemendikbud #pppkhonorer #guruhonorer