Terimakasih atas informasinya pak. Ini sangat membantu. Karena saya ada rencana mau menikah dengan wna. Bearti saya harus membuat perjanjian pranikah.
@ImamWarsyiNahwanda19 күн бұрын
Sama-sama 🙏
@wigunoguno586613 күн бұрын
mantap infrmasine
@ImamWarsyiNahwanda11 күн бұрын
👍
@fitawijayanti95118 күн бұрын
baru tau
@ImamWarsyiNahwanda17 күн бұрын
👍
@istiqomahistiqomah-q3h19 күн бұрын
Terimakasih Kaka sangat membantu,, berarti masih bisa beli tanah dengan nama WNI dengan syarat perjanjian pisah harta yang di sahkan notaris dan dukcapil
@ImamWarsyiNahwanda18 күн бұрын
benar, sesuai penjelasan diakhir video, asal ada perjanjian perkawinan yg salah satu pointnya tentang pisah harta maka WNI bisa membeli tanah dan properti sebagaimana biasanya.. perjanjian perkawinan akan sah dan diakui negara jika sudah dilaporkan ke Dukcapil bagi non muslim, dan KUA bagi muslim, tidak cukup hanya yg dari notaris karena itu hanya merupakan persyaratannya.