Рет қаралды 9,856
DPR berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.
Dalam Pasal 30 UU Polri saat ini, batas pensiun maksimum anggota kepolisian diatur di usia 58 tahun. Sementara anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. Batas usia itu diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun.
Lalu, apa urgensi RUU Polri ini?
Simak pembahasannya di Medcom Hari Ini bersama Mantan Kepala BAIS TNI, Soleman Ponto
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
-------------------
#Medcomid #shorts
Follow kami juga ya untuk mendapatkan informasi terkini!
Website: www.medcom.id/
KZbin: bit.ly/3z1P8Yc
Facebook: /
Twitter: / medcom_id
Instagram: / medcomid
TikTok: bit.ly/2TKH9yJ