Рет қаралды 8,903
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 76 KPAI memiliki tugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak;
b. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
e. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f. melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak; dan
g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Social Media :
INSTAGRAM : kpai_official
TWITTER : kpai_official
FB : komisi perlindungan anak Indonesia
WEBSITE : www.kpai.go.id
Humas KPAI : CP : +62813-8089-0405 (Kunaah)
Terimakasih buat #SobatKPAI semua yang sudah menyempatkan nonton video kami. Jangan lupa like, comment jika kalian ada masukan/saran untuk KPAI dan share untuk membagikan video kami dan subscribe supaya #SobatKPAI selalu update.
#mediasi
#komisiperlindungananakindonesia