Рет қаралды 1,088
Download Aplikasi Berita TribunX di Playstore atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya, atas kasus Vina Cirebon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Lantaran adanya kesewenang-wenangan terkait cara penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Seperti dirampasnya dua sepeda motor milik tersangka saat polisi melakukan penggeledahan.
Selanjutnya, tim Pegi menjelaskan bahwa ibu Pegi sempat memberitahu ke Polda Jabar, mengenai alamat anaknya di Bandung namun justru tidak pernah didatangi.
Tim Pegi juga menyebut bahwa sebenarnya Polda Jabar tidak pernah mendatangi Pegi, sejak tewasnya Vina tahun 2016 hingga saat ditangkap bulan Mei 2024 lalu.
Kemudian, pelanggaran Polda Jabar lainnya yaitu baru tahunya Pegi ditetapkan menjadi tersangka saat ditangkap. Diketahui, Pegi baru mengetahui kalau dirinya telah menjadi DPO kasus Vina saat ditangkap.
#kasusvinacirebon #pegisetiawan #poldajabar #kuasahukum #sidang #praperadilan #pembunuhan #gengmotor #viral #vinadaneki
TribunTernate.com
Program : Tribunnews Update
Host :
Editor Video : shendy
Uploader : Fitriana SekarAyu