Рет қаралды 19,287
Perlu di ketahui, ini adalah konten yang harus banyak pengawasan. Berbahaya jika dilakukan tanpa mpengawasan yang benar.
Perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) diatur pada Pasal 49 KUHP, ialah:
1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Semoga informasi ini bisa menambah wawasan teman2 Baja semua dalam menghadapi tindakan yang berbahaya dan darurat dalam keselamatan hidup kita semua.
salam BAJA..........