ALHAMDULILLAH sehari ini nemu video ² yg aku pengin pelajari.... Semoga Umur barokah manfaat ....aku pengin jd salah 1 pengurus pemandi jenazah dikampung²ku .... ikhlas lillahita'ala …
@sdm11surabaya3 жыл бұрын
Aamiin, semoga sukses ya bunda. semoga allah mencatat sebagai amal kebaikan.
@riwayatiwahab8680 Жыл бұрын
Terima kasih bunda2 atas ilmunya...Tabarakallah
@sdm11surabaya Жыл бұрын
Samasama Sahabat Muhlas, semoga bermanfaat 🙏🏻
@m.rayhanaleshandahyulisman41834 жыл бұрын
M.Rayhan Aleshan /5Anbiya/15 Boleh dikafani sesuai ketentuan islam,tetapi jga sesuai dengan prosedur dri RS ato dokter,mengingat karena vrirus ini sangat bahaya maka langkah2 yg dilakukan sesuai dgn standar kedokteran.
@faizahsulthana70374 жыл бұрын
Jawaban Tidak perlu Karna keadaan sekarang dipandang darurat dan mendesak, maka jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani, dan dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan COVID-19 dengan pertimbangan asas-asas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya. Jadi Kewajiban memandikan dan mengkafani jenazah adalah hukum kondisi normal, sedangkan dalam kondisi tidak normal dapat diberlakukan hukum darurat. FAIZAH SULTHANA 5 AL ANBIYA /9
@srepetgaming95624 жыл бұрын
Tetap di kafani tetapi mengikuti protap kesehatan
@yulihariyanto89083 жыл бұрын
Masyaallah islam memang mulia untuk urusan jenasah pun harus d kafani dngan rapi dan teliti
@sdm11surabaya3 жыл бұрын
MasyaAllah, semoga kita semua kembali ke allah dalam keadaan husnil khatimah. aamiin
@fitriahnuraidah76754 жыл бұрын
Iya,jenazah covid 19 harus d mandikan,mengkhafani yg pelaksanaanya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis
@felicia81684 ай бұрын
Sangat bermamfaat sekali
@sdm11surabaya4 ай бұрын
terima kasih kak
@wimaast21373 жыл бұрын
👏👍👍
@ullasalmah10724 жыл бұрын
Menurut syariat islam jenazah harus tetap dikafani dengan cara protokol jenazah covid dan ditangani oleh pihak medis yang paham pada protokol kesehatan RS, (Balqis Aminullah)
@sriwahyuningsih3064 жыл бұрын
Perlu, tapi semua proses memandikan dan mengkafani jenasah harus dilakukan sesuai protocol medis dan dilakukan di rumah sakit… serta pemakaman jenazah juga harus dilakukan oleh pihak medis.. Nama : Muhammad Zakky Kelas/No. absen : 5 Al Furqon/19
@slametsupriyadi88334 жыл бұрын
Perlu dikafani tapi harus dg protokol kesehatan yang berlaku
@usmanoesman89734 жыл бұрын
Boleh kali ada peralatannya
@kampungseroja48474 жыл бұрын
Keeva haura IR Kelas 4 al ashr Absen 10 Tetap perlu dikafani, tapi tugas memandikan, mengkafani, sampai menguburkan jenazah sudah diambil alih oleh petugas medis yang tentunya sudah dengan perlindungan aman baik untuk jenazah dan juga para petugas medis itu sendiri tentunya
@mursiah88522 жыл бұрын
Alhamdulillah tim perawatan jenazah PC. Aisyiyah Krembangan selalu memgikuti protokol kesehatan. Dan mohon maaf saat pengambilan video diawal corona PCA belum mempraktekan penanganan jenazah covid
@hartinipinot28974 жыл бұрын
Semua orang muslim yang meninggal pasti tetap di kafani, tetapi semua itu harus sesuai atauran protokol kesehatan yang pelaksananya adalah pihak rumah sakit
@nafizhidayat2274 жыл бұрын
Perlu,jenaza pasien positif corona akan di urus tim medis,untuk jenaza muslim atau muslimah tetap di perhatikan sesuai ketentuan sariah, sholat jenaza bisa dilakukan di RS yg suda di tentukan/di masjid yang sudah di lakukan peroses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh tanpa menyentuh jenaza
@maulanaadis54634 жыл бұрын
Perlu karena sesuai syari'at islam, tapi yang menangani dari pihak yang mengetahui dan memahami tentang medis sesuai dengan protokol COVID 19
@rafiyudholaksono84744 жыл бұрын
Nama : Rafi Yudholaksono Kelas : 5 /Al Mukmin No. : 22 Jenazah yg terkena Covid-19 ...perlu di kafani. Sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI terutama dalam memandikan dan mengafani harus di lakukan sesuai protokol medis dan di lakukan oleh pihak yg berwenang karena hal tsb termasuk kategori syahid akhirat dan hak jenazah yg wajib di penuhi.
@ashilahtalithaadzra92334 жыл бұрын
Perlu,tapi harus mengikuti protokol kesehatan dan dilakukan dgn orang tertentu/petugas medis serta pemakamannya juga harus sesuai protokol kesehatan oleh petugas medis
@revalinaazzahra68804 жыл бұрын
revalina az zahra 6 at taubah Jawaban:tetap perlu karna sesuai dengan syariat agama islam
@mimi-xf2zi2 жыл бұрын
terima kasih pada semua yang tellah ikut sama dalam menjayakanny samuga ilmu berguna untuk kita
@sdm11surabaya2 жыл бұрын
Ammin, barokallah
@atmimuryani69283 жыл бұрын
Terimakasih subhanallah pembelajaran yang sangat penting ...
@sdm11surabaya3 жыл бұрын
Alhamdulillah, semoga bermanfaat
@sufiyamumtazah2 жыл бұрын
Terima kasih. Barakallah
@sdm11surabaya2 жыл бұрын
Alhamdulillah, semoga bermanfaat
@bilalrezkyanto28994 жыл бұрын
Jawaban: Ya, Tapi yang mengurus jenazah Baik mengkafani dan di lapisi Plastik harus petugas medis, Dan jenazah tidak boleh di buka Oleh keluarga yang sedang berduka, Tujuan ini untuk menghindari penularan virus covid-19.
@sitiroma1514 Жыл бұрын
Terimakasih bunda sdh berbagi ilmunya Coba di up date bunda videonya Mulai dr brp meter kain kafan yg hrs di beli lalu dipotong jd brp meter dan brp potong, lalu video di fokuskan pd kain kafan bkn pd org yg mengajari itu saja terimakasih Sy tunggu video berikutnya yg sdh di up date
@sdm11surabaya Жыл бұрын
alhamdulillah terima kasih untk masukannya bunda, insyaallah akan kami update video terbaru. mohon ditunggu
@SitiAisyah_FIk4 жыл бұрын
Jenazah akibat covid 19, tetap dikafani sesuai prosedur khusus dan ditangani oleh tim khusus kesehatan. Menggunakan APD lengkap d langsung dimakamkan oleh petugas khusus
@rendyyuchan87434 жыл бұрын
M Rendy Saputra 5 Al mukmin No.18 Tetap di kafani tetap mengunakan bahan 2 kain kafan/plastik dan mengakafani harus mengunakan bahan2 yg tertentu dan pemakaman pasien COVID-19
@remoroid4 жыл бұрын
Perlu, jenazah ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan. Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar dan sebelumnya sudah disinfeksi. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas dan jenazah disemayamkan tidak boleh lebih dari empat (4) jam. Nama : Muhammad Thufail Ubaidillah Kelas : 5 al- anbiya' Absen : 16
@zunivitrianingsih96414 жыл бұрын
Jawaban: alifya faizah Kelas 5 al mukmin Tetap di kafani tetapi menggunakan bahan plastik dan yg mengkafani harus menggunakan apd lengkap, protokoler untuk pemakaman pasien covid-19
@umarmustain64144 жыл бұрын
Perlu dikafani yang berbahan plastik agar tidak tembus air
@sitimariyam5223 жыл бұрын
Sangat bermanfaat 👍
@sdm11surabaya3 жыл бұрын
Alhamdulillah, terima kasih sudah menonton bunda. jangan lupa share untuk kebaikan kita semua
@elyfauziah27824 жыл бұрын
Tidak Perlu Karena Keadaan Lagi Mendesak Virus Corona Maka Jenazah tidak di mandikan atau pun di kafanin, Agar covid 19 tidak Tertular Kepada Masyarakat Setempat,Karena Allah SWT Tidak Mau Membebani Masyarakat Yg Beriman. Amanda Almaghfira Putri Armada 5 AL Anbiya' / 03
@artupxei4 жыл бұрын
Iya, jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
@ririnmustain14544 жыл бұрын
Perlu dikafani kafan berupa plastik agar tidak tembus air (umar hasyim 6 an-naba)
@gilangm.rakhananta14404 жыл бұрын
Tidak perlu karena kalau ikut mengkafani akan terkena wabah viruscorona Kalau yang mengkafani itu adalah dokter sendiri biar masyarakat indonesia tidak terkena wabah virus corona
@resexpuoll29934 жыл бұрын
Perlu karena agar tidak terkena virus
@luthfirohman12424 жыл бұрын
memperbolehkan untuk tidak memandikan atau menayamumkan (menggunakan debu) jenazah pasien muslim positif virus corona bila dalam keadaan membahayakan petugas atas pertimbangan ahli. Bayu 6 Ar - Rahman
@hafizhikam5904 жыл бұрын
Hafizhil Hikam Hanafi 5 Al Mukmin No:10 Perlu tapi dengan catatan petugas yang mengkafani jenazah menggunakan pakaian sesuai pakaian standar pasien covid 19
@hafizhikam5904 жыл бұрын
Tambahan Agar tidak terjadi penularan dari jenazah ke orang lain
@zanetta16584 жыл бұрын
Nama: frisca zanetta Kelas: 5 al-furqon Jawaban: Tidak wajib Penjelasan: Jenaza yang terkena COVID-19 tidak wajib dimandikan dan dikafani Kalau disholatkan bisa dengan sholat ghaib
@ernawatimulyadi74344 жыл бұрын
Tetap di kafani tapi dikerjakan sesuai protokol medis dan dalam pelaksanaan diawasi oleh pihak rumah sakit
@SriWahyuni-hv1ed2 жыл бұрын
bukan kapan dlu b hj?
@sitisunarsih91563 жыл бұрын
Orang meninggal,jg harus dimulyakan....dipakaikan pakaian yg terakhir yaitu kain kafan...yg terbaik
@jksugiyanto85064 жыл бұрын
pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar covid-19 , terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang , dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat
@dinataardiyanto61312 жыл бұрын
Ijin share yaa admin
@sdm11surabaya2 жыл бұрын
silahkan, terima kasih
@ABGANSS4 жыл бұрын
Perlu,tetapi tetap memperhatikan syariat agama dan menyesuaikan dengan tata cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan
@fauzaraisa48164 жыл бұрын
Jawaban: Tidak Perlu karena proses pemakaman harus diselesaikan kurang dari 4 jam Nama:Fauza Raisa Ghina Genano Kelas/No.Absen:5 Al-Mukmin/08
@fauzaraisa48164 жыл бұрын
@FOXY THE PIRATE FOX hmmmm siapa ya? Kow oe lupa,nama anda siapa? :v
@salbiatirivai76343 жыл бұрын
Kl sy pernah tau, kain kapan yg digunakan utk membungkus mayat tdk boleh ada jahitan.
@sdm11surabaya3 жыл бұрын
Assalamualaikum bunda, kain kafan boleh dijahit. sebagaimana jenazah yang gugur dalam perang (jihad di jalan Allah) diperbolehkan dikubur menggunakan baju yang dipakai
@kengsihkey2532 жыл бұрын
Izin download y bu.mksih ilmunya
@sdm11surabaya2 жыл бұрын
silahkan bun
@dindaveny4 жыл бұрын
MIFDLAL KANZ NAUFAL KELAS 5 AL-FURQON Jawaban : Jenazah yang meninggal akibat wabah COVID-19 tetap perlu dikafani, dikarena dalam pandangan MUI jenazah tersebut termasuk dalam kategori 'syahid akhirat'. Hak-hak jenazah seperti memandikan, mengkafani, menyolati, serta menguburkan wajib dipenuhi. Pelaksanaan hak-hak jenazah tersebut juga wajib mempertimbangkan keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis. Jenazah kemudian dikafani menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh. Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman serta tidak tembus air. Ini untuk mencegah penularan virus sekaligus menjaga keselamatan petugas. Usai proses mengafani seperti itu, jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara. Tubuh jenazah tersebut dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah tersebut menghadap kiblat.
@suprapti35843 жыл бұрын
Terimakasih ilmunya,moga dibalas dengan banyak kebaikan oleh Allah😊
@sdm11surabaya3 жыл бұрын
Aamiin 🙂
@aresszuhri37073 жыл бұрын
Cawat nya di kasih kapas
@dhanyburnama93994 жыл бұрын
ya karena nanti ada yang mengafaninya dan di tambah dengan plastik
@nurhammagultom20843 жыл бұрын
Tampa kapas ni Bu,?
@merryhelfitri6862 Жыл бұрын
Kapasnya belum dipasang kapasnya
@umarmustain64144 жыл бұрын
Perlu dikafani kain kafan berbahan plastik yang tidak tembus air
@muhammadnurkomari7016 Жыл бұрын
lain kali yg di shooting lebih banyak ke prosesnya ya ustadm bukan oersonelnya
@sdm11surabaya Жыл бұрын
Terima kasih masukannya Sahabat MuhlaS 😊
@farahyanisrihanda93174 жыл бұрын
Tidak, karena kalau di kafani virus corona bisa keluar dari jenazah
@tsabitharasya13064 жыл бұрын
ya , tetapi harus mengikuti protokol dan di lakukan oleh petugas medis rumah sakitnya
@wongremekremek23464 жыл бұрын
Tidak perlu karna orang yang sudah meningal sudah dikafani oleh petugas kesehatan
@zahrahhxhdb12092 жыл бұрын
G pake tutup hidung ummunaa?
@zaffan61014 жыл бұрын
Tetap harus di kafani tapi sesuai dengan protokol kesehatan dan di lakukan oleh petugas medis yang berwenang.
@deghenk86222 жыл бұрын
Terima kasih utk bunda ber 3. Telah merawat jenazah putri kami dgn telaten dan sempurna. Salam hormat utk njenengan ber 3.
@ajengkirana4444 жыл бұрын
Tidak perlu, Karena orang yang sudah meninggal sudah di kafani sama protokoler kesehatan
@asyurachannel8654 жыл бұрын
Punten ada gilang ga?
@sdm11surabaya4 жыл бұрын
mau dibungkus?
@indahrini817410 ай бұрын
Ukuran nya gmn ya kak
@guenii47532 ай бұрын
Bukannya gk blh ada jhitan ya
@ritasosilawatirita23513 жыл бұрын
Kan gak boleh di jahit..?????
@sdm11surabaya3 жыл бұрын
Assalamualaikum bunda, kain kafan boleh dijahit. sebagaimana jenazah yang gugur dalam perang (jihad di jalan Allah) diperbolehkan dikubur menggunakan baju yang dipakai
@muaraduaaja1238 Жыл бұрын
HAllo knapa nyotingnya ga jelas....baru blajar nyoting Ya mas ...
@sdm11surabaya Жыл бұрын
Maaf ya, ini video lama yg shoot pakai hape SM J7 dan belum pakai mic. Semoga berkenan melihat dan berbagi bersama 🙏🏻