Jika antara kamu dan istrimu ada rahasia, atau temanmu atau orang lain terdapat rahasia, tidak ada yang suka untuk ditampakkan rahasianya. Kamu tidak boleh mengkhianatinya dan menyebarkan rahasia itu antara kamu dan dia, karena itu adalah amanah. [Syaikh Shalih alFauzanحفظه الله] Jangan jadikan istrimu seperti buku yang terbuka, tersedia bagi siapapun untuk melihatnya. Kamu harus merasa hidup di antara kalian itu adalah suatu kehormatan, simpan rahasia agar tidak dapat melompat keluar dari pagar rumahmu. Perkara ini menumbuhkan rasa kenyamanan dan ketentraman, dan membuatnya mengungkapkan segala kesenangan jiwanya hanya kepadamu, maka duniamu akan dipenuhi dengan kepercayaan dan cinta. Menjadi teman hidupnya dan tak harus sempurna.
@siegehart7530 Жыл бұрын
trima kasih ustadz ilmu nya.. semoga Allah membalas dg kebaikan yg berlimpah untuk njenengan dan klg
@masnimah3putra6473 жыл бұрын
Assalamu'alaikum...pa ustadz trims utk ilmu nya . smoga Alloh slalu mnjaga kita semua dari yg namanya zina
@abuumar7286 Жыл бұрын
وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. At-Talaq: 4).
@babanggc3 жыл бұрын
Masya Allah baru tau, barakallah ustadz Syafiq
@ngemiltv54613 жыл бұрын
Alhamdulillah semoga bisa bermanfaat ☺️
@yullidoangdoang51073 жыл бұрын
Alhamdulillah. Buraedah AL Qasim KSA.
@jufridaabidin900811 ай бұрын
Wanita hamil tidak boleh dinikahi baik hamil karena zina atau hamil karena bercerai atau kematian suami...sampai wanita hamil itu melahirkan.
@mpudi99593 жыл бұрын
Hadir
@Madani_768 ай бұрын
Pantesan banyak anak-anak muda yang senang berzina duluan ketimbang menikah, kalo hamil tinggal nikahi, kalo tidak hamil... tinggalkan dan cari cewek yang lain 😅
@aepsaepudin81972 жыл бұрын
Kalau diperbolehkan bahaya, sebab kalo orang tua ga setuju anak gadisnya menikah dengan laki2 fasik, tapi si laki2 fasik tersebut karena ingin menikahi gadis tersebut maka cukup dengan menghamilinya saja, toh nanti ujung2 nya bakalan diminta tanggung jawab untuk menikahi gadis tersebut. Padahal orangtua tidak boleh menikahi anak gadisnya dengan laki2 fasik.
@Kamilachannel20235 ай бұрын
Kalo anak perempuan nya sampai dihamili laki laki fasik arti nya anak nya jg fasik 😂
@pawitwahyudi92663 ай бұрын
Bahkan pendapat seorang imam besar (imam Syafi'i) masih anda pertanyakan.....betapa hebatnya anda
@AnomJunai Жыл бұрын
apakah laki laki wajib menikahi perempuan yg dihamilinya diluar nikah
@mamakyanik44298 ай бұрын
Beda2 pendapat membingungkan.
@aldybh96374 ай бұрын
bingung jika tdk dgn ilmu dari Alloh dan rasulnya.
@HaikalGaul3 ай бұрын
Jangan bingung, jika kamu nu, maka mengikuti madzab imam syafi'i sperti yg dijelaskan ustadz
@rudyansyah70253 ай бұрын
Ust mau tanya Apakah ada dalilnya menyatakan sah nikahnya?
@saesacahya300 Жыл бұрын
Kalau ank ke 2 ke 3 itu bs dinasabkan dg ayahnya apa ttp bk bs ustadz?
@Febi6779 Жыл бұрын
Up
@ummah2167 Жыл бұрын
anak ke 2 dan seterusnya dinasabkan ke ayahnya. cuma anak pertama yg hamil sebelum nikah dinasabkan ke ibunya. wallahu a'lam
@FaizIlyasa-it4mx6 ай бұрын
Maaf pa ustad bertanya..kalau menikahi perempuan hamil ,sedangkan laki laki yang menikahi nya tidak mengetahui.bahwa hamil nya itu karena perbuatan orang lain.menurut hukum agama dan secara hukum KUA .itu pernikahan nya gimana.sebelum sesudah nya saya ucapkan .terima kasih
@NendiMaulana-ft5mm11 ай бұрын
Ustad saya ingin bertanya? Apa Hukum ny Kita menikahi Wanita Hamil Hasil zina Padahal itu bukan anak saya sendiri. Hasil hubungan dgn orang lain Apa hukum ny??
@dwiintan25986 ай бұрын
Boleh tapi setelah anaknya lahir
@ismailmail10133 жыл бұрын
Afwan Ustad izin bertanya bagaimana dengan Anak dari hasil zina tersebut Apakah ada walinya ketika dia mau nikah?
@hendrabybatam95393 жыл бұрын
Bantu jawab stau q tuk ank yg hamil d luar nikah nanti klo dy mnikah wali ny wali hakim klo ank prmpuan..
@ismailmail10133 жыл бұрын
@@hendrabybatam9539 kalau anak laki -laki?
@jozaumar88633 ай бұрын
@@ismailmail1013 mmg laki2 butuh wali saat nikah ?
@ismailmail10133 жыл бұрын
Afwan Ustad ketika seorang laki laki dan perempuan berzina Dan perempuan tersebut hamil lalu laki laki tersebut bertanggung jawab Untuk menikahi perempuan tersebut Apakah anak yg dikandung perempuan itu adalah Anak dari laki laki yg menikahinya?
@friscadenisa11143 жыл бұрын
Iya anak biologis, tapi engga untuk nasab. Setau aku 🙏
@Febi6779 Жыл бұрын
@@friscadenisa1114 kalau anak kedua gmn?
@Brian-ps2me Жыл бұрын
@@Febi6779 kalau anak ke 2 setelah pernikahan sah. Nasabnya ke ayah biologisnya ka . Anak pertama hasil dari zina nasabnya ke Ibunya 🙏
@kharismetal670910 ай бұрын
Jika yg menikahi itu laki laki yg menghamili maka nazabnya kepada laki laki tersebut Jika yg menikahi bukan laki laki yg menghamili maka nazabnya hanya kepada ibunya@@Brian-ps2me