Рет қаралды 36,337
Setiap ada cacat di dalam barang yang akan dijual, yang itu diketahui oleh penjual, maka penjual wajib memberitahukan. Bila tidak, maka termasuk dalam tindakan penipuan. Adanya perjanjian tidak boleh ada komplain setelah akad jual beli diperbolehkan, namun dengan ketentuan jika ada cacat dalam barang yang akan dijual, penjual wajib memberitahukan dengan detail. Selain itu ada kesempatan bagi pembeli untuk memeriksa. Simak penjelasannya dalam video studi kasus berikut ini.