Рет қаралды 13,727
MetroTV, Sumut, Medan - Pihak kepolisian menetapkan 3 orang tersangka berinisial ES, ADS dan AS atas kasus hilangnya sembako di Rumah Dinas Walikota Medan, Bobby Nasution.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat ditemui, Minggu (26/5/2024).
"Untuk pelaku ada 3 orang, yang satu perempuan dan 2 laki-laki," kata Kompol Jama.
Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku merupakan pekerja honerer yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Rumah dinas Walikota Medan.
#bobbynasution #medan #polisi #Metrotv
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: www.metrotvnew...
Facebook: / metrotv
Instagram: / metrotv
Twitter: / metro_tv
TikTok: / metro_tv
Metro Xtend: xtend.metrotvn...