Рет қаралды 84,771
Hukuman untuk seorang koruptor dikurangi karena dianggap pernah bekerja baik semasa menjabat sebagai pejabat tinggi negara. Padahal di dalam UU KUHP dinyatakan bahwa hukuman bagi pejabat negara bisa ditambah sepertiga dari hukuman pidananya. Mengapa hukum masih saja tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?
#HOTROOM