Рет қаралды 350,804
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia