Рет қаралды 166
MPU Aceh - Banda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa baru terkait Penyembelihan dan Penyucian Bahan Pangan dan Non Pangan Menurut Hukum Islam, Adat Aceh dan Medis. Fatwa itu dihasilkan dalam Sidang Paripurna II Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Kamis (6/6/2024).
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hewan yang halal untuk dimakan wajib disembelih sesuai dengan ketentuan syariat. Penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat adalah haram dan tidak halal dikonsumsi.
Sementara terkait penyucian dalam fatwa itu dijelaskan hukum penyucian bahan pangan dan non pangan dari najis adalah wajib sesuai dengan ketentuan syariat.
#fatwa #fatwampu #penyembelihan #hukumislam #adataceh