Рет қаралды 44,267
“Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945”. Begitu judul dekrit yang diteken Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959, hari ini, 61 tahun lalu. Lewat Dekrit, Sukarno membubarkan Konstituante yang waktu itu sedang berusaha menyusun konstitusi baru.
Konstituante terbelah menjadi dua kubu besar. Ada yang memilih landasan negara berdasar Piagam Jakarta. Ada yang bersikeras berdasar UUD 1945. Dua kubu punya landasan pemikirannya yang kurang lebih bisa tergambar dari keinginan mereka untuk mencantumkan atau tidak tujuh kata ini di sila pertama Pancasila: "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Dekrit memang memutuskan dasar negara kembali ke UUD 1945, bukan Piagam Jakarta. Meski demikian, dalam momentum kontroversi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, Piagam Jakarta kembali disinggung dan suara-suara yang ingin Piagam Jakarta dijadikan dasar negara tetap terdengar sampai sekarang.
(Narasi)
Tonton juga Buka Data eps. [Piagam Jakarta: Debat Abadi Dasar Negara] dan episode lainnya di www.narasi.tv atau klik link bit.ly/2NXv2Ik
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini.
Tonton konten video-video lainnya di www.narasi.tv
Follow:
/ narasi.tv
/ narasi.tv
/ narasitv
Konten video dan KZbin Channel ini adalah bagian dari Narasi.