Рет қаралды 6,324
MPR resmi menyetujui pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.
Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan demikian, poin itu tak lagi terbukti.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pencabutan TAP tersebut berdasarkan rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024 yang dihadiri seluruh fraksi partai.
"TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).
"Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," sambungnya.
Bamsoet menjelaskan tidak berlakunya lagi TAP MPRS 33/1967 sesuai dasar hukum yang berlaku dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Dia menyampaikan MPR telah melakukan peninjauan dan menjawab surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencabutan TAP MPRS 33/1967. Pimpinan MPR sepakat mencabut TAP MPRS tersebut.
#soekarno #MPR #g30spki #PKI #MPRS