Рет қаралды 1,317,006
Press-Release GAPEKSINDO SumUt 24/11/23
Proyek Jalan Jembatan PUPR SU - MYC- 2,7 T.
PRA TENDER
Sebelum proyek pekerjaan konstruksi Rancang Bangun Jalan Jembatan PUPR SU MYC 2,7 T ditenderkan, para pengurus Asosiasi jasa konstruksi Sumut yang terakreditasi yaitu GAPENSI SUMUT, GAPEKNAS SUMUT, ASKONAS SUMUT, ASPEKINDO SUMUT, ASTTI SUMUT, yang tergabung dalam Sekretariat Bersama ( SEKBER ) melakukan pertemuan untuk berdiskusi dgn PUPR Sumut tentang proyek MYC 2,7 T ini.
Pada pertemuan tersebut Sekber mengusulkan agar dalam pelaksanaan proyek ini diberi peluang dan kesempatan berpartisipasi kepada Badan usaha Jasa konstruksi setempat.
Hal ini mengingat dampak bencana Pandemi Virus COVID 19 yang telah merusak perekonomian Indonesia, secara khusus usaha sektor jasa konstruksi Sumut.
Pekerjaan proyek Jalan Jembatan PUPR-SU sekitar 172 ruas yang tersebar di Propinsi Sumut senilai 2,7 T ini dapat menjadi kesempatan baik dan peluang untuk menggairahkan usaha sektor Jakons yang sedang mengalami kelesuan di Sumut.
Sekber berpendapat agar tidak menjadikan proyek itu hanya satu paket saja, tetapi minimal proyek tersebut dijadikan dalam dua paket yaitu satu paket terdiri dari beberapa poyek yang ditenderkan secara umum yang akan memberi kesempatan bagi ratusan pengusaha jasa konstruksi setempat yang terdiri dari tiga kualifikasi usaha yaitu K,M,B senilai 1.2 T dan satu paket lagi sebesar 1.5 T di tenderkan sebagai pekerjaan konstruksi Rancang bangun yg juga dapat memberi kesempatan bagi Badan Usaha kualifikasi Besar daerah setempat ber KSO dengan perusahaan luar daerah yg memiliki sub klasifikasi dan Kemampuan Dasar yang sesuai.
Sekber mengusulkan hal tersebut dengan pertimbangan akan lebih menyingkat waktu pelaksanaan, ketersediaan fasilitasi bank, dan kelancaran distribusi rantai pasok yang dikuasai oleh para vendor setempat.
Dengan demikian proyek akan dapat diselesaikan lebih cepat waktu.
Dan satu hal yang sangat penting bahwa pembagian proyek itu menjadi 2 paket akan menggairahkan roda perekonomian Sumut, karena akan mendorong berbagai multy player effect yang mendongkrak pendapatan rakyat kecil.
Tender proyek ini tidak mendukung dan merespon UU NO 2 THN 2017 Tentang JASA KONSTRUKSI. Proyek dengan mengutamakan pengusaha setempat tidak melanggar Undang Undang, karena sesuai undang undang tentang jasa konstruksi yang mengamanahkan penyertaan pengusaha setempat mengingat dana proyek tersebut berasal dari APBD Sumut .
Akan tetapi sangat disayangkan PUPR-SU belum dapat memenuhi permintaan dan harapan Asosiasi Jasa Konstruksi yg tergabung dalam SEKBER tersebut.
Gubsu tidak setuju proyek tersebut di pecah.
Proyek besar ini katanya adalah proyek strategis propinsi, yang merupakan hadiah ahir masa jabatan Gubsu kepada Rakyat Sumut.
Maka proyek dijadikan satu paket saja yang akan ditenderkan sebagai Multy Years Contract (MYC) dalam waktu 3 tahun dengan Nilai sebesar 2,7 T, dengan methode Rancang Bangun /Design & Build.
Setelah proyek diputuskan tetap satu paket saja, kembali Sekber melakukan pertemuan bersama PUPR Sumut, mengingatkan bahwa proyek ini di biayai APBD Sumut maka sesuai UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, harus melibatkan Badan Usaha setempat walaupun hanya sebagai Sub Kontraktor.
Hal ini disetujui pihak PUPR Sumut, namun kenyataannya Pengusaha Lokal sebagai Sub Kontraktor oleh Waskita - KSO sebagai pemenang tender tidak pernah mencantumkan Sub kontraktor didalam penawarannya. Hal ini dianggap belum memenuhi ketentuan undang undang yang berlaku.
PERSYARATAN PESERTA TENDER SANGAT SULIT.
Pelaksanaan Tender Proyek ini menutup pintu bagi peserta Badan Usaha Jasa Konstruksi setempat dengan membuat persyaratan yang sulit dipenuhi antara lain :
1. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD) atau Pengalaman Kerja sejenis sebesar Rp.900.M padahal dalam 3 tahun terahir hampir tidak ada Badan Usaha yg mendapatkan pengalaman kerja sebesar itu karena terjadinya Pandemi Virus COVID 19 tahun 2019 yang lalu yg melakukan refocusing dana pekerjaan Jasa konstruksi membantu Bencana tersebut.
2. Peserta tender diwajibkan harus memiliki Dana Talangan dengan menyerahkan Surat Jaminan ketersediaan uang sebesar Rp.1,4 T yang digunakan untuk mendahuluankan membiayai pelaksanaan proyek sampai dengan bobot persentase progress sebesar 67 %.
3. Memiliki kemampuan rantai pasok dan kecukupan peralatan. dll.
PUPR Sumut dengan Waskita-KSO menandatangani kontrak yang akan berahir pada tgl 2 Desember 2023.
Tidak menggunakan Sub Kontraktor Lokal
Bahwa dalam pelaksanaan proyek ini Masyarakat Jasa Konstruksi Sumatera Utara resmi tidak di libatkan.
Belakangan diketahui mereka hanya digunakan sebagai Vendor yg tidak memiliki kekuatan hukum seperti Sub kontraktor yang dijamin pembayaran hasil pekerjaannya.
Masyarakat jasa konstruksi hanya memposisikan diri sebagai Pengawas saja sebagaimana yg diatur dalam UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Berlanjut di pin kolum komentar..