betul kata pak prof. kalau pemilihan harus ada yang dipilih
@muhammadfitriansyah66018 минут бұрын
Pemilihan harus ada dipilih ... lah ini "dipaksa" memilih satu pasangan saja.... kira2 KPU Banjarbaru ini belajar ilmu kepemiluan gak sih?
@mRidhazzz3 сағат бұрын
sangat menarik sekali hasil yang akan diputuskan oleh MK nanti seperti apa? --- karena KPU sebagai termohon selalu mempermasalahkan Legal standing dari pemohon pemantau pilkada. sedangkan MK berfungsi dalam perselisihan hasil perhitungan suara. sedangkan dalam kasus bjb ini (tidak ada kesalahan perhitungan). MK dalam kasus ini memperluas fungsinya untuk menjaga kedaulatan rakyat ( karena dinilai ada hilangnya hak pilih / hak demokrasi voter warga banjarbaru. menurut saya kesalahan KPU banjarbaru adalah menampilkan dua kontestan 01 dan 02 dalam kertas suara (seandainya cuma ditampilkan 01 aja = pilkada itu sah // faktanya di tampilkan dua kontestan 01 dan 02 yang dianulir oleh KPU / tetap ditampilkan di kertas suara). ini letak menarik nya gimana keputusan MK nantinya. dan satu fakta lagi ( pihak yang dianulir yaitu paslon 02 = petahana = tidak berani mengajukan keberatan dan tuntutan di MK. malah pihak terkait pemantau pilkada yang mewakili warga banjarbaru yang mengajukan.