Рет қаралды 14,298
Dalam Peraturan Menhub RI Nomor PM 49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pada Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa APILL merupakan alat isyarat berupa lampu atau suara untuk mengatur lalu lintas pada simpang jalan atau ruas jalan.
Bentuk APILL ada bermacam-macam; (1) APILL tiga warna (merah, kuning, dan hijau) biasa ditempatkan di simpang jalan; (2) APILL dua warna (merah dan hijau), seperti APILL bagi pejalan kaki atau pengguna sepeda; dan (3) APILL satu warna (kuning saja atau merah saja), seperti APILL untuk peringatan hati-hati atau APILL di pintu perlintasan kereta.
Lampu lalu lintas adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. (sumber wikipedia)
Di Channel ini, kita akan membahasnya habis-habisan, jangan bosan ya dengan postingan video nya, tonton terus supaya pengetahuan kalian bertambah.
Yang pasti kalian akan tau banyak hal yang sebelumnya kalian tidak tahu, Semoga video-video kami selalu dinantikan & ditonton ya.