[FULL] Tagih Utang Nyawa Melayang - iNews Files 15/09

  Рет қаралды 104,816

Official iNews

Official iNews

Күн бұрын

Пікірлер: 299
@Jalak112
@Jalak112 Ай бұрын
Klo gx mau bayar jangan pinjem
@amy153
@amy153 Ай бұрын
Jaman sekarang mengerikan astagfirullah haladzhim harus hati hati kl pengen meminjamkan uang ke orang yg tdk bertanggung jawab
@NandakritalugiatmajaNand-oo3hy
@NandakritalugiatmajaNand-oo3hy Ай бұрын
Hutang sangat membahayakan Bukan ke orang lain Ke saudara sendiri aja bisa jadi masalah
@esthersinsu3588
@esthersinsu3588 Ай бұрын
Dikasih aja secukupnya ❤❤
@lamlambertus9880
@lamlambertus9880 Ай бұрын
NYAWA HARUSNYA DI BAYAR DENGAN JUGA MAU PINJAM UANG TP TIDAK MAU BAYAR.
@hanafithamrin9014
@hanafithamrin9014 Ай бұрын
Diminta kepada Pegawai Koperasi, dan pegawai Bank apapun, kalau menagih hutang harus 2 Orang.
@Liutehua9647
@Liutehua9647 Ай бұрын
Kurang kalo 2 orang, minimal sekampung
@淑真陳-i5y
@淑真陳-i5y Ай бұрын
​@@Liutehua9647😂😂
@gilangperkasaalam-rs9vn
@gilangperkasaalam-rs9vn Ай бұрын
Berat di gaji bang
@esthersinsu3588
@esthersinsu3588 Ай бұрын
​@@Liutehua9647ya 😅
@maulindyaokvin395
@maulindyaokvin395 Ай бұрын
Pernah kejadian penagih 2 org mat1 semua
@Rhapsody9897
@Rhapsody9897 Ай бұрын
Warning.!!!Jangan pernah ngasih pinjam uang ke orang.
@dika-du8ni
@dika-du8ni Ай бұрын
Ada jg contoh kasus, ga ngasih pinjaman lalu dibunuh jg. Jadi serba salah
@sn8768-x1k
@sn8768-x1k Ай бұрын
Ngasih aja gk usah utang
@dewisusilowati3106
@dewisusilowati3106 Ай бұрын
Bapak saya perna kasi pinjam lembu kepada sodara nenek lembu nya di sembeli di bikin kenduri pesta makan giliran menagi utang bapak mau di potong di kejar sampai jau
@mbakcempluk7613
@mbakcempluk7613 Ай бұрын
Dari sekian temen, saudara yg ngutang gk ada yg bayar. Cuma janji.
@TartoStianto
@TartoStianto Ай бұрын
HUKUMAN MATI biar berkuang org jahat d indonesia
@apoypermana3724
@apoypermana3724 Ай бұрын
Sekarang itu galakn yang di tagih drpda yg menagih. Jd hati 2 Klo mau meminjamkan uang yaaa
@BahrinSipahutar
@BahrinSipahutar Ай бұрын
Di kasih pinjaman kok teganya ya sudah gak ada rasa kemanusiaannya
@AliakbarAkbar22
@AliakbarAkbar22 Ай бұрын
btul2😊
@salvatorecassanova
@salvatorecassanova Ай бұрын
ya negara nya paok, harus nya hutang piutang itu masuk pidana, jadi gak di manfaat in orang2 gk punya otak buat minjem duit tapi memang niat e gak bayar
@lilysetiawati7733
@lilysetiawati7733 Ай бұрын
👍Betul skali..waspada🙏
@narwasihasih7784
@narwasihasih7784 Ай бұрын
Makanya kalau gak bisa bayar ya jangan hutang
@FatihFaiz-oy6go
@FatihFaiz-oy6go Ай бұрын
Kalau ada duit untuk apa ngutang
@motivationambruladul4152
@motivationambruladul4152 Ай бұрын
Kebanyakan mereka hutang tanpa mengukur kemampuannya mampu/tak mampu bayar hutang, yg mereka pikirkan uang saja😢😢
@indramudito6729
@indramudito6729 Ай бұрын
Betul....betul....betul
@itawati2436
@itawati2436 Ай бұрын
😃😃😃okey
@MellyNur-t9z
@MellyNur-t9z Ай бұрын
Hukum mati pelaku
@FarisFaris-s5z
@FarisFaris-s5z Ай бұрын
Mana Mukin bos hukum mati negara kita ini kan hebat orang koruptor pembunuhan mana bakal di hukum mati tapi kalok narkoba pasti di hukum mati
@iiimronsaputra2785
@iiimronsaputra2785 Ай бұрын
Setuju hukum mati yang setimpal
@AliBaya-k8k
@AliBaya-k8k Ай бұрын
Kalau di hukum mati kelaparan kuroptor nya
@dewisusilowati3106
@dewisusilowati3106 Ай бұрын
Hutang nyawa bayar nyawa
@ameliaamelia470
@ameliaamelia470 Ай бұрын
ya Allah tiap hari ada pembunuhan . coba tegas ya pelakuny di hukum mati biar pada kapok .
@EfaAlfiana
@EfaAlfiana Ай бұрын
Semoga diterapkan🎉
@marahalimmarahayat6492
@marahalimmarahayat6492 Ай бұрын
pengusaha senang menikmati hasil korupsi tapi darurat kriminal yg di hadapi rakyat tdk perduli.lihat saja kriminal sedang meningkat.
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS" pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya.
@yats1129
@yats1129 Ай бұрын
Sadis terencana usut tuntas jng2 sering melakukan untuk menghilangkan hutang dan rampok
@rizalandreano9146
@rizalandreano9146 Ай бұрын
Kadang suka kasihan saat ada orang mau pinjam, teringat diri sendiri saat butuh. Tapi mengingat sudah 2 kali ada orang pinjam uang saat ditagih sulitnya minta ampun, bahkan yang satu orang sudah entah kemana. Jadi sekarang mikir 2 kali saat mau ngasih pinjam ke orang.
@testakun6000
@testakun6000 Ай бұрын
Habis minjam biasanya orang yg sudah bayar utang ciri cirinya langsung bawa anaknya makan enak enak , belanja bolak balik kewarung giliran ditagih uang nya sudah habis buat foya foya
@ojenchannel3074
@ojenchannel3074 Ай бұрын
Astaghfirullah Al'hazim...kok makin ngeri ia Indonesia. Hukum mati pak
@dika-du8ni
@dika-du8ni Ай бұрын
Jangan kasih utang yg mengubah manusia jd haiwan. Bvantai semua pelakunya
@peneropongterbaru3277
@peneropongterbaru3277 Ай бұрын
Saya salut kinerja polri nya bagus gercep Bravo polrii
@dika-du8ni
@dika-du8ni Ай бұрын
Apresiasi buat pilisi yg cepat mengunggkap lasus meresahkan ini. Serahkan pd massa biar dihabisin. Pengadilan jalanan jauh lebih adil
@TheAnonymousKnightOfJustice
@TheAnonymousKnightOfJustice Ай бұрын
jangan dah, massa massa mulu saya sangat ngak setuju. anda sadarkan di russia massa massa yang jadikan komunis atheist payah itu? jangan tiba tiba jadi komunis njir
@dika-du8ni
@dika-du8ni Ай бұрын
@@TheAnonymousKnightOfJustice Hari gini masih percaya hukum konoha
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
​@@TheAnonymousKnightOfJustice Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS" pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya.
@UliGurning-gk2kz
@UliGurning-gk2kz Ай бұрын
❤ hukuman mati saya setuju harus diusut tuntas
@NcesssSsss
@NcesssSsss Ай бұрын
Istri Sholehah suami pagi brgkt krj tp istri masi tdr
@Anitadewi491
@Anitadewi491 Ай бұрын
😂😂
@Nur123-w1d
@Nur123-w1d Ай бұрын
Y wajarlh org yg nmanya menagih krna it nmanya uang d pinjam wkt enaknya,,eeehh pas wkt byarnya gk mikir",,, hrs ingat wkt pinjam dong hai pra peminjaaaam,,,lagian utang it sdh dosa hukumnya ap lg yg nma uang ribbbbaaaa,,appn it nmanya bkwrja brusaha & brdo'a kpd yg Maha kaya y it kpd Allah SWT Trs yg menghutangkn hrs dg cara" yg santun yg sopan jngan mentang" wlw appn keadaanya
@andriowen2376
@andriowen2376 Ай бұрын
Orang Indonesia paling anti diledek dan ditagih hutang. Hati hati... Bayarannya bisa nyawa.
@livianalfano7715
@livianalfano7715 Ай бұрын
Hukum mati hanya berlaku untuk pelaku narkoba hukum mati tidak berlaku pada pelaku pembunuhan negeri Indonesia
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS" pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya.
@ISLAM_N_MUALAF
@ISLAM_N_MUALAF Ай бұрын
Kalo direncanakan harus hukum mati
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@hype7118
@hype7118 Ай бұрын
Membunuh hukuman 15 tahun penjara😮 sepatutnya hukuman mati pembunuhan kejam sampai membakar korban Hukuman tak setimpal 😮
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@GasaxDax-wu6kt
@GasaxDax-wu6kt Ай бұрын
Gila Dunia ini sMakin paRah,,,, tiap hari KaSus pembunuhaN, nyawa manusia sperti nyawa BinatanG
@EfaAlfiana
@EfaAlfiana Ай бұрын
😢
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS" pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya.
@MelaHarmiella
@MelaHarmiella Ай бұрын
Pulau jawa dan pulau sumatra banyak kali y pembunuhan . Menakutkan .
@maulindyaokvin395
@maulindyaokvin395 Ай бұрын
Luar jawa,, indonesia timur jg bunyk tp hanya sekilas masuk berita udah lewat.. di papua aja buanyak bgt kasus pembunuhan (di luar opm),,antar suku dll suka g masuk berita.....
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
Semakin padat penduduk , semakin terbatas sumberdaya , semakin tinggi persaingan sumberdaya , dan lain-lain maka semakin banyak interaksi sosial sehingga lebih berpotensi terjadi berbagai macam kasus kriminalitas. Itu sebuah konsekuensi logis yang umum terjadi.
@keyziazadden2274
@keyziazadden2274 Ай бұрын
Jangan lah kita berhubungan sama orang masalah uang hutang piutang, org yg punya hutang menjadi buas, maka dari itu hindari pekerjaan yang seperti ini, kalau sayang nyawa lebih baik cari pekerjaan lain.
@roslialimat5837
@roslialimat5837 Ай бұрын
SUBHANALLAH.. ALHAMDULLILAH.. ALLAHUAKBAR..
@yats1129
@yats1129 Ай бұрын
Wajib hukum mati
@FajarFajarvsel
@FajarFajarvsel Ай бұрын
Musik nya bagus keras dan jelas.
@gilangalkahfi6715
@gilangalkahfi6715 Ай бұрын
Udah banyak terjadi cara nagihnya menyakitkan hati... apalagi yg kelompok kelompok gitu... Yuk jadi pembelajaran bagi penagih dan nasabah yg macet jangan sampai terbawa emosi...dan harus tanggung jawab atas tanggungannya
@anwar75aby8
@anwar75aby8 Ай бұрын
Mmng skrg suka mau pinjam uang sama tetangga waktu mau byr mmng susah betul mau byr uang yg di pinjam.
@jap7832
@jap7832 Ай бұрын
Koruptor negara aman dan nyaman
@amiyumi3989
@amiyumi3989 Ай бұрын
Pembunuhan berencana hukum tetap berjalan 🤲🤲 semua sadar
@anggabolo3708
@anggabolo3708 Ай бұрын
Lebih baik rusak pertaman😅
@naritemnari8006
@naritemnari8006 Ай бұрын
INNA LILLAHI WA INNA ILLAHI ROJIUUN.
@IrfanHunaefi39
@IrfanHunaefi39 Ай бұрын
Kasian Anak nya..😢😢
@NovaErnaLinda-oo3jg
@NovaErnaLinda-oo3jg Ай бұрын
Antisipasi nya, jangan ada rentenir berkedok koperasi lagi di Indonesia karena Indonesia mayoritas penduduk nya Islam yg mengharam kan atas riba
@neymanodolski4007
@neymanodolski4007 Ай бұрын
Tapi indonesia bukan negara islam.. lalu solusi nya apa? Anda sendiri mau kasih pinjam ga? Supaya manusia tukang ngutang tu ga pinjam ke koperasi riba
@oneghost4454
@oneghost4454 Ай бұрын
Yang namanya ngutangin, itu jika gak di bayar ya resiko..makanya jngn ngutangin orang...klu mu niat nolong, ya di kasihkan aja...percayalah..jika punya teman, jika kamu hutangin, siap2 aja kehilangan teman..apa lgi orang lain
@Inautha
@Inautha Ай бұрын
BAIKNYA SISTEM HUTANG DI TIADAKAN
@Sriwijaya888
@Sriwijaya888 Ай бұрын
Makanya skrg kalo ada yg pinjem en bukan keluarga inti, kasih aja random link pinjol, biarin aja kalo dia gak mau bayar dikejer2 debt collector pinjol tp kitanya aman
@peneropongterbaru3277
@peneropongterbaru3277 Ай бұрын
Intinya Jagan hutang piutang
@sitimaslikah594
@sitimaslikah594 Ай бұрын
Sumatra kok banyak pembunuhan ya...miris ..sedih campur aduk
@Temada3
@Temada3 Ай бұрын
Pulau Jawa lebih parah, tiap 5 menit ada pembunuhan dan perkosaan.
@ibrohimyusuf7977
@ibrohimyusuf7977 Ай бұрын
​@@Temada3btul bg ,dia gk ngaca ,padahal pusat ny kejahatan ny disana. bandingan ny 1 banding 10 .
@Arbi11
@Arbi11 Ай бұрын
​@@Temada3 Daerah mana yg paling banyak?
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
Tidak usah ribut mana yang paling banyak , tapi mari diskusikan : *Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@JaringanSibuk-hw8xn
@JaringanSibuk-hw8xn Ай бұрын
Giliran ditagih malah membunuh.smg ada balasan nya biar sama sama kehilangan nyawa.
@maryatichanneldubai
@maryatichanneldubai Ай бұрын
Semoga yg ngutang ke saya pada sadar hukuman orang yg punya hutang ga mau bayar itu berat.
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
Bila memang punya kelapangan harta , maka memberi waktu tambahan , atau membebaskan sebagian atau seluruhnya , maka itu juga "berat" timbangan kebaikannya.
@Movie_Planet
@Movie_Planet Ай бұрын
ya alloh... ini cm pegawai loh....ksihn bngt
@AkuAda-e6x
@AkuAda-e6x Ай бұрын
Koperasi lintah darat
@rusmarusma3850
@rusmarusma3850 Ай бұрын
Saya pernah ngalami,menagih hutang tetangga yng berhutang ke PD suami...tetapi begitu ditagih hutangnya,dia bil saya hutang SM suami,suami saya wkt itu bekerja di JKT. Sampai sekarang hutang tsb TDK dibayar dan orang udh gak tau pergi kemana 😢
@dedykristian736
@dedykristian736 Ай бұрын
Dari kasus2 ini biasa'nya para tsk merasa sakit hati dengan cara penagihan dari para korban
@gudingneo7710
@gudingneo7710 Ай бұрын
Klau di kami,andai jasad tdk sempurna ga akn diperlihatkan kpd keluarga kerna akn membuat tambh sedih . Penampakan terakhir akan kekal dlm ingatan selamanya
@ErdoganRasyid-dd1dh
@ErdoganRasyid-dd1dh Ай бұрын
Menurut penjelasan polisi Utang 5 juta, bunga membengkak menjadi 24 juta, pemicu emosi pelaku. Simak penjelasan polisi
@yanohardiano6688
@yanohardiano6688 Ай бұрын
Ternyata dimana-mana yg ditagih lebih galak sama yg nagih. Setiap hari selalu ada kasus pembunuhan dengan berbagai motif.
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@edyhasmoro28
@edyhasmoro28 Ай бұрын
Utang nyawa bayar nyawa lanjut
@BobbyMalfatti
@BobbyMalfatti Ай бұрын
bunganya juga gak ngotak
@ind3p3nd3n6
@ind3p3nd3n6 Ай бұрын
Hukum se umur hidup atau hukum mati...
@putrarantau7687
@putrarantau7687 Ай бұрын
Sy harap pelaku di hukum mati
@fansmilitan2701
@fansmilitan2701 Ай бұрын
saran saya habib2 baalawi dikasih kerja sampingan untuk menjadi debt collector saja
@AliakbarAkbar22
@AliakbarAkbar22 Ай бұрын
pintr2 dikit
@gundalaputra4136
@gundalaputra4136 Ай бұрын
😃😂🤣🤣
@Miamusikdj
@Miamusikdj Ай бұрын
Hukum man mati pembunuhan berencana
@dikara520
@dikara520 Ай бұрын
Soal kekerasan dalam hutang ini dari dulu, gw juga kapok pinjamkan uang. Banyak yg nggak tahu diri.
@AisAis-x6o
@AisAis-x6o Ай бұрын
Jadi.manusi..seharusnya.ingat.siksa.kur.bero
@Sarjanatuwa-e1b
@Sarjanatuwa-e1b Ай бұрын
Hukum mati hal speri ini tidak akan terjadi..100%
@gusjigang45
@gusjigang45 Ай бұрын
hutang dak mau bayar, harus ada undang undang yg melindungi hal ini
@AnneAnne-i4b
@AnneAnne-i4b Ай бұрын
Senang nya cabut nyawa manusia melebihi tuhan
@MariaUrfa-k4y
@MariaUrfa-k4y Ай бұрын
Nah, inilah saya tidak menageh utang walaupun orang punya utang ke saya, biar Allah saja yg tau 😢
@ArionoNur
@ArionoNur Ай бұрын
Hati hatilah dlm berhutang malam nya gundah gulana siang nya terhina itulah mengaps enak menikmati pinjaman pada akhirnya jadi berat untuk melunasi
@AnniAja-lv2fq
@AnniAja-lv2fq Ай бұрын
Hukum. Mati
@junaidijusman4443
@junaidijusman4443 Ай бұрын
Ia betul itu bisa hukuman mati.
@sunnyhighgaming1733
@sunnyhighgaming1733 Ай бұрын
Potong ke 2 Tangan
@dayat.hdayat904
@dayat.hdayat904 Ай бұрын
Banyak chanel lain yg nunggu kabar dari bung ropan,wkwkwk😅
@arieka6071
@arieka6071 Ай бұрын
Ya hukum mati biar adil
@Doni-ch9rc
@Doni-ch9rc Ай бұрын
Hukum mati...itu hukuman yg sesuai
@elkus455
@elkus455 Ай бұрын
kalau menagih harus sopan punya etika cara menagih apa lagi kedua belah pihak juga di untung kan ada nya bisnis minjam peminjam ya sudah resiko kalau uang bisa tidak balik karna kan tanpa jaiminan, kalau pinjaman yg terhubung dengan BI ya resiko yg minjam kena blakclist ini pun belum tentu uang nya bisa balik..jd inti nya bisnis uang resiko nya bisa untung dapat nasabah baik dan bisa rugi dapat nasabah yg tidak membayar
@MatYeni
@MatYeni Ай бұрын
Emang kerja jadi penagih utang susah. Dulu adik saya tak suruh keluar. Cari kerja lain
@AkuAda-e6x
@AkuAda-e6x Ай бұрын
Memang enak ya,jadi koperasi
@LilisKarlina-dj2oy
@LilisKarlina-dj2oy Ай бұрын
Terkadang orang klu mau pinjem gomongnya manis klu udh dapat pinjeman pas di tagih ucapannya jahat baget
@RickyHoo-nt3br
@RickyHoo-nt3br Ай бұрын
Kl aku mending putus hubungan temen or saudara drpd ngasih utang,toh akhirnya ya juga putus hubungan krn gak bakal mbayar mereka.Kl ada uang ya mending kasih aja,jangan ngutangin.Kl mau utang ya ke bank or badan terkait,biar kl gak bayar di kejar debt collector kapok!
@teddyapriyanto9878
@teddyapriyanto9878 Ай бұрын
Memang berat hukumanya karna pembunuhan berencana itu udh jls pasal 340 kuhp, klo gk hukum mati ya se umur hidup pasal 340 ya tergantung hakim ngasih hukuman
@christinaginting5930
@christinaginting5930 Ай бұрын
Kalau tdk ada kerja n pekerjaan jgn sekali kali memberi pinjaman rugiii
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
Niatkan untuk shadaqah atau membebaskannya dari pinjaman , bilamana dia tidak mampu membayar nantinya. Tapi berikan sebagai pinjaman dulu , tidak mengapa.
@Paseo_heheboi
@Paseo_heheboi Ай бұрын
Ngeri banget kasus akhir2ini Pemvunvhan ada di mana2 Mayoritas masyarakat berada di ekonomi sulit jadi mudah kepancing untuk melakukan hal di luar nalar😰
@MrSulaibougag
@MrSulaibougag Ай бұрын
Kasus beberapa bulan lalu
@mieayamhongkong7990
@mieayamhongkong7990 Ай бұрын
Di suruh jauhi riba' malah pada melakukan riba'😅
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
Kamulah bantu-bantu mereka agar tidak terjatuh pada riba. Jangan cuma nyela aja ...
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@DesmonBatubara
@DesmonBatubara Ай бұрын
MASALAH HUTANG,HANYA PERDATA,NGAPAIN SAMPAI MEMBUNUH. YANG PENTING ADA NIAT MEMBAYAR TAKKAN ADA MASALAH HUKUM.😊😊😊
@NandakritalugiatmajaNand-oo3hy
@NandakritalugiatmajaNand-oo3hy Ай бұрын
Hiduplah sekuat semampunya Turunkan gaya hidup yg berlebihan Hindari berhutang Karna hutang akan membuatmu gila
@popeyesantuy2307
@popeyesantuy2307 Ай бұрын
sewaktu mau ngutang memelas ,saat di tagih malah membunuh ,kacau
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@ioriyagamiwayne6304
@ioriyagamiwayne6304 Ай бұрын
Sumatro ,nyawo tak ado harganyo..
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
Bukan di sana saja ... Di Jakarta / Jawa yang lebih padat penduduknya tentu logika umumnya bisa lebih banyak kejadiannya.
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@elikapudan1795
@elikapudan1795 Ай бұрын
Murah iaa nyawa manusia15thn
@NurulHude-b7y
@NurulHude-b7y Ай бұрын
Klu GK punya cukup mnta maaf
@AliBaya-k8k
@AliBaya-k8k Ай бұрын
Ber macam macam kasus pembunuhan seperti jaman PKI
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@haridesta7617
@haridesta7617 Ай бұрын
Sekarang ini byk penagih hutang yg ujung"nya dibunuh,,, Miris bngt,,,
@elvikaolivia1219
@elvikaolivia1219 Ай бұрын
Boleh berhutang tetapi jangan membunuh....
@tantovihartanto5089
@tantovihartanto5089 Ай бұрын
Masih adakah yg mau kerja sbg penagih hutang
@Saudah-y7u
@Saudah-y7u Ай бұрын
Hukum aja seumurr hidup pelaku pembunuhan supaya mereka jera
@greenpeace8057
@greenpeace8057 Ай бұрын
Jauh dari agama ya begini akibatnya. Ini bukan opini tapi fakta karena semua sudah tertulis bahwa agama mengajarkan kebaikan, bukan keburukan. Apalagi pembunuh4n😢
@putikangel610
@putikangel610 Ай бұрын
bukan jauh dari agama. pelakunya tetap punya agama.
@sallehsirat8983
@sallehsirat8983 Ай бұрын
Kes vina /eky sampai 8 tahun
@riiniskandar8931
@riiniskandar8931 Ай бұрын
klo org itu dibebaskan akan lebih bahaya , karena klo sedikit ada masalah dgn org lain dia tidak segan2 akan membunuhnya.
@God-m4m
@God-m4m Ай бұрын
jelas pembunuhan berencana hukum mati .
@mirarahayu4488
@mirarahayu4488 Ай бұрын
Mkny sy sngt sngt tdk ingin menghutangkan uang.
@YantyRangkuti-oy5gn
@YantyRangkuti-oy5gn Ай бұрын
Astagfirullah azhim Emang Fakta lebih kejam yg punya utang.
@Bachtiar_Muzakir
@Bachtiar_Muzakir Ай бұрын
aah gak jg bree, DC2 ambon kejam2 kok
@hudijt-ytc
@hudijt-ytc Ай бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@SriYati-ry2jb
@SriYati-ry2jb Ай бұрын
Antoni membunuh Anton karena Anton menagih hutang Antoni di koperasi tempat Anton bekerja. Sungguh tragis nasib Anton di tangan Antoni
@putriseptiani3747
@putriseptiani3747 Ай бұрын
Jgan2 pas di kubur nia masih hidup😢
@BUK4NAKTV
@BUK4NAKTV Ай бұрын
Hukumannya terlalu ringn knp sih syulit bngt kaish hukum m4ti , sudah jls jls pmbunuhaaan brencana
@budekim4815
@budekim4815 Ай бұрын
Hutan. Nyawa. Haros. Di. Bayar. Nyawa. Jangan. Hanya. 20. Tahon. Penjara. Biyar. GK. Kebiasaan. Tambah. Parah. Kalau. Hanya. Di. Hukom. Duwa. Puluh. Taon trima. Kasih
@senjapagi1235
@senjapagi1235 Ай бұрын
hidup mau ber mewah " mudal hutang sudah waktunya bayar bkn berpikir untuk mbayar malah kejahatan yg ada dalam otaknya hukum se berat"nya pelakunya jgn kasih Ampun
Menguak Tabir Kematian Ibu Anak di Subang  | Buser Investigasi
22:53
Perburuan Pelaku Pembunuh Tukang Es Keliling, Pelakunya Bocah! - JATANRAS
24:48
86 & Custom Protection NET
Рет қаралды 6 МЛН
They Chose Kindness Over Abuse in Their Team #shorts
00:20
I migliori trucchetti di Fabiosa
Рет қаралды 11 МЛН
Try Not To Laugh 😅 the Best of BoxtoxTv 👌
00:18
boxtoxtv
Рет қаралды 7 МЛН
When mom gets home, but you're in rollerblades.
00:40
Daniel LaBelle
Рет қаралды 136 МЛН
Sindikat Curanmor Modus Ubah Nomor Mesin Di Malang Terungkap - JATANRAS
20:17
Чудовища в юбках. Приговор
38:09
Центральное Телевидение
Рет қаралды 11 МЛН
The Billion Dollar Scam - BBC World Service Documentaries
47:11
BBC World Service
Рет қаралды 6 МЛН