Jaman sekarang mengerikan astagfirullah haladzhim harus hati hati kl pengen meminjamkan uang ke orang yg tdk bertanggung jawab
@NandakritalugiatmajaNand-oo3hyАй бұрын
Hutang sangat membahayakan Bukan ke orang lain Ke saudara sendiri aja bisa jadi masalah
@esthersinsu3588Ай бұрын
Dikasih aja secukupnya ❤❤
@lamlambertus9880Ай бұрын
NYAWA HARUSNYA DI BAYAR DENGAN JUGA MAU PINJAM UANG TP TIDAK MAU BAYAR.
@hanafithamrin9014Ай бұрын
Diminta kepada Pegawai Koperasi, dan pegawai Bank apapun, kalau menagih hutang harus 2 Orang.
@Liutehua9647Ай бұрын
Kurang kalo 2 orang, minimal sekampung
@淑真陳-i5yАй бұрын
@@Liutehua9647😂😂
@gilangperkasaalam-rs9vnАй бұрын
Berat di gaji bang
@esthersinsu3588Ай бұрын
@@Liutehua9647ya 😅
@maulindyaokvin395Ай бұрын
Pernah kejadian penagih 2 org mat1 semua
@Rhapsody9897Ай бұрын
Warning.!!!Jangan pernah ngasih pinjam uang ke orang.
@dika-du8niАй бұрын
Ada jg contoh kasus, ga ngasih pinjaman lalu dibunuh jg. Jadi serba salah
@sn8768-x1kАй бұрын
Ngasih aja gk usah utang
@dewisusilowati3106Ай бұрын
Bapak saya perna kasi pinjam lembu kepada sodara nenek lembu nya di sembeli di bikin kenduri pesta makan giliran menagi utang bapak mau di potong di kejar sampai jau
@mbakcempluk7613Ай бұрын
Dari sekian temen, saudara yg ngutang gk ada yg bayar. Cuma janji.
@TartoStiantoАй бұрын
HUKUMAN MATI biar berkuang org jahat d indonesia
@apoypermana3724Ай бұрын
Sekarang itu galakn yang di tagih drpda yg menagih. Jd hati 2 Klo mau meminjamkan uang yaaa
@BahrinSipahutarАй бұрын
Di kasih pinjaman kok teganya ya sudah gak ada rasa kemanusiaannya
@AliakbarAkbar22Ай бұрын
btul2😊
@salvatorecassanovaАй бұрын
ya negara nya paok, harus nya hutang piutang itu masuk pidana, jadi gak di manfaat in orang2 gk punya otak buat minjem duit tapi memang niat e gak bayar
@lilysetiawati7733Ай бұрын
👍Betul skali..waspada🙏
@narwasihasih7784Ай бұрын
Makanya kalau gak bisa bayar ya jangan hutang
@FatihFaiz-oy6goАй бұрын
Kalau ada duit untuk apa ngutang
@motivationambruladul4152Ай бұрын
Kebanyakan mereka hutang tanpa mengukur kemampuannya mampu/tak mampu bayar hutang, yg mereka pikirkan uang saja😢😢
@indramudito6729Ай бұрын
Betul....betul....betul
@itawati2436Ай бұрын
😃😃😃okey
@MellyNur-t9zАй бұрын
Hukum mati pelaku
@FarisFaris-s5zАй бұрын
Mana Mukin bos hukum mati negara kita ini kan hebat orang koruptor pembunuhan mana bakal di hukum mati tapi kalok narkoba pasti di hukum mati
@iiimronsaputra2785Ай бұрын
Setuju hukum mati yang setimpal
@AliBaya-k8kАй бұрын
Kalau di hukum mati kelaparan kuroptor nya
@dewisusilowati3106Ай бұрын
Hutang nyawa bayar nyawa
@ameliaamelia470Ай бұрын
ya Allah tiap hari ada pembunuhan . coba tegas ya pelakuny di hukum mati biar pada kapok .
@EfaAlfianaАй бұрын
Semoga diterapkan🎉
@marahalimmarahayat6492Ай бұрын
pengusaha senang menikmati hasil korupsi tapi darurat kriminal yg di hadapi rakyat tdk perduli.lihat saja kriminal sedang meningkat.
@hudijt-ytcАй бұрын
Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS" pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya.
@yats1129Ай бұрын
Sadis terencana usut tuntas jng2 sering melakukan untuk menghilangkan hutang dan rampok
@rizalandreano9146Ай бұрын
Kadang suka kasihan saat ada orang mau pinjam, teringat diri sendiri saat butuh. Tapi mengingat sudah 2 kali ada orang pinjam uang saat ditagih sulitnya minta ampun, bahkan yang satu orang sudah entah kemana. Jadi sekarang mikir 2 kali saat mau ngasih pinjam ke orang.
@testakun6000Ай бұрын
Habis minjam biasanya orang yg sudah bayar utang ciri cirinya langsung bawa anaknya makan enak enak , belanja bolak balik kewarung giliran ditagih uang nya sudah habis buat foya foya
@ojenchannel3074Ай бұрын
Astaghfirullah Al'hazim...kok makin ngeri ia Indonesia. Hukum mati pak
@dika-du8niАй бұрын
Jangan kasih utang yg mengubah manusia jd haiwan. Bvantai semua pelakunya
@peneropongterbaru3277Ай бұрын
Saya salut kinerja polri nya bagus gercep Bravo polrii
@dika-du8niАй бұрын
Apresiasi buat pilisi yg cepat mengunggkap lasus meresahkan ini. Serahkan pd massa biar dihabisin. Pengadilan jalanan jauh lebih adil
@TheAnonymousKnightOfJusticeАй бұрын
jangan dah, massa massa mulu saya sangat ngak setuju. anda sadarkan di russia massa massa yang jadikan komunis atheist payah itu? jangan tiba tiba jadi komunis njir
@dika-du8niАй бұрын
@@TheAnonymousKnightOfJustice Hari gini masih percaya hukum konoha
@hudijt-ytcАй бұрын
@@TheAnonymousKnightOfJustice Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS" pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya.
@UliGurning-gk2kzАй бұрын
❤ hukuman mati saya setuju harus diusut tuntas
@NcesssSsssАй бұрын
Istri Sholehah suami pagi brgkt krj tp istri masi tdr
@Anitadewi491Ай бұрын
😂😂
@Nur123-w1dАй бұрын
Y wajarlh org yg nmanya menagih krna it nmanya uang d pinjam wkt enaknya,,eeehh pas wkt byarnya gk mikir",,, hrs ingat wkt pinjam dong hai pra peminjaaaam,,,lagian utang it sdh dosa hukumnya ap lg yg nma uang ribbbbaaaa,,appn it nmanya bkwrja brusaha & brdo'a kpd yg Maha kaya y it kpd Allah SWT Trs yg menghutangkn hrs dg cara" yg santun yg sopan jngan mentang" wlw appn keadaanya
@andriowen2376Ай бұрын
Orang Indonesia paling anti diledek dan ditagih hutang. Hati hati... Bayarannya bisa nyawa.
@livianalfano7715Ай бұрын
Hukum mati hanya berlaku untuk pelaku narkoba hukum mati tidak berlaku pada pelaku pembunuhan negeri Indonesia
@hudijt-ytcАй бұрын
Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS" pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya.
@ISLAM_N_MUALAFАй бұрын
Kalo direncanakan harus hukum mati
@hudijt-ytcАй бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@hype7118Ай бұрын
Membunuh hukuman 15 tahun penjara😮 sepatutnya hukuman mati pembunuhan kejam sampai membakar korban Hukuman tak setimpal 😮
@hudijt-ytcАй бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@GasaxDax-wu6ktАй бұрын
Gila Dunia ini sMakin paRah,,,, tiap hari KaSus pembunuhaN, nyawa manusia sperti nyawa BinatanG
@EfaAlfianaАй бұрын
😢
@hudijt-ytcАй бұрын
Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS" pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya.
@MelaHarmiellaАй бұрын
Pulau jawa dan pulau sumatra banyak kali y pembunuhan . Menakutkan .
@maulindyaokvin395Ай бұрын
Luar jawa,, indonesia timur jg bunyk tp hanya sekilas masuk berita udah lewat.. di papua aja buanyak bgt kasus pembunuhan (di luar opm),,antar suku dll suka g masuk berita.....
@hudijt-ytcАй бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@hudijt-ytcАй бұрын
Semakin padat penduduk , semakin terbatas sumberdaya , semakin tinggi persaingan sumberdaya , dan lain-lain maka semakin banyak interaksi sosial sehingga lebih berpotensi terjadi berbagai macam kasus kriminalitas. Itu sebuah konsekuensi logis yang umum terjadi.
@keyziazadden2274Ай бұрын
Jangan lah kita berhubungan sama orang masalah uang hutang piutang, org yg punya hutang menjadi buas, maka dari itu hindari pekerjaan yang seperti ini, kalau sayang nyawa lebih baik cari pekerjaan lain.
@roslialimat5837Ай бұрын
SUBHANALLAH.. ALHAMDULLILAH.. ALLAHUAKBAR..
@yats1129Ай бұрын
Wajib hukum mati
@FajarFajarvselАй бұрын
Musik nya bagus keras dan jelas.
@gilangalkahfi6715Ай бұрын
Udah banyak terjadi cara nagihnya menyakitkan hati... apalagi yg kelompok kelompok gitu... Yuk jadi pembelajaran bagi penagih dan nasabah yg macet jangan sampai terbawa emosi...dan harus tanggung jawab atas tanggungannya
@anwar75aby8Ай бұрын
Mmng skrg suka mau pinjam uang sama tetangga waktu mau byr mmng susah betul mau byr uang yg di pinjam.
@jap7832Ай бұрын
Koruptor negara aman dan nyaman
@amiyumi3989Ай бұрын
Pembunuhan berencana hukum tetap berjalan 🤲🤲 semua sadar
@anggabolo3708Ай бұрын
Lebih baik rusak pertaman😅
@naritemnari8006Ай бұрын
INNA LILLAHI WA INNA ILLAHI ROJIUUN.
@IrfanHunaefi39Ай бұрын
Kasian Anak nya..😢😢
@NovaErnaLinda-oo3jgАй бұрын
Antisipasi nya, jangan ada rentenir berkedok koperasi lagi di Indonesia karena Indonesia mayoritas penduduk nya Islam yg mengharam kan atas riba
@neymanodolski4007Ай бұрын
Tapi indonesia bukan negara islam.. lalu solusi nya apa? Anda sendiri mau kasih pinjam ga? Supaya manusia tukang ngutang tu ga pinjam ke koperasi riba
@oneghost4454Ай бұрын
Yang namanya ngutangin, itu jika gak di bayar ya resiko..makanya jngn ngutangin orang...klu mu niat nolong, ya di kasihkan aja...percayalah..jika punya teman, jika kamu hutangin, siap2 aja kehilangan teman..apa lgi orang lain
@InauthaАй бұрын
BAIKNYA SISTEM HUTANG DI TIADAKAN
@Sriwijaya888Ай бұрын
Makanya skrg kalo ada yg pinjem en bukan keluarga inti, kasih aja random link pinjol, biarin aja kalo dia gak mau bayar dikejer2 debt collector pinjol tp kitanya aman
@peneropongterbaru3277Ай бұрын
Intinya Jagan hutang piutang
@sitimaslikah594Ай бұрын
Sumatra kok banyak pembunuhan ya...miris ..sedih campur aduk
@Temada3Ай бұрын
Pulau Jawa lebih parah, tiap 5 menit ada pembunuhan dan perkosaan.
@ibrohimyusuf7977Ай бұрын
@@Temada3btul bg ,dia gk ngaca ,padahal pusat ny kejahatan ny disana. bandingan ny 1 banding 10 .
@Arbi11Ай бұрын
@@Temada3 Daerah mana yg paling banyak?
@hudijt-ytcАй бұрын
Tidak usah ribut mana yang paling banyak , tapi mari diskusikan : *Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@JaringanSibuk-hw8xnАй бұрын
Giliran ditagih malah membunuh.smg ada balasan nya biar sama sama kehilangan nyawa.
@maryatichanneldubaiАй бұрын
Semoga yg ngutang ke saya pada sadar hukuman orang yg punya hutang ga mau bayar itu berat.
@hudijt-ytcАй бұрын
Bila memang punya kelapangan harta , maka memberi waktu tambahan , atau membebaskan sebagian atau seluruhnya , maka itu juga "berat" timbangan kebaikannya.
@Movie_PlanetАй бұрын
ya alloh... ini cm pegawai loh....ksihn bngt
@AkuAda-e6xАй бұрын
Koperasi lintah darat
@rusmarusma3850Ай бұрын
Saya pernah ngalami,menagih hutang tetangga yng berhutang ke PD suami...tetapi begitu ditagih hutangnya,dia bil saya hutang SM suami,suami saya wkt itu bekerja di JKT. Sampai sekarang hutang tsb TDK dibayar dan orang udh gak tau pergi kemana 😢
@dedykristian736Ай бұрын
Dari kasus2 ini biasa'nya para tsk merasa sakit hati dengan cara penagihan dari para korban
@gudingneo7710Ай бұрын
Klau di kami,andai jasad tdk sempurna ga akn diperlihatkan kpd keluarga kerna akn membuat tambh sedih . Penampakan terakhir akan kekal dlm ingatan selamanya
@ErdoganRasyid-dd1dhАй бұрын
Menurut penjelasan polisi Utang 5 juta, bunga membengkak menjadi 24 juta, pemicu emosi pelaku. Simak penjelasan polisi
@yanohardiano6688Ай бұрын
Ternyata dimana-mana yg ditagih lebih galak sama yg nagih. Setiap hari selalu ada kasus pembunuhan dengan berbagai motif.
@hudijt-ytcАй бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@edyhasmoro28Ай бұрын
Utang nyawa bayar nyawa lanjut
@BobbyMalfattiАй бұрын
bunganya juga gak ngotak
@ind3p3nd3n6Ай бұрын
Hukum se umur hidup atau hukum mati...
@putrarantau7687Ай бұрын
Sy harap pelaku di hukum mati
@fansmilitan2701Ай бұрын
saran saya habib2 baalawi dikasih kerja sampingan untuk menjadi debt collector saja
@AliakbarAkbar22Ай бұрын
pintr2 dikit
@gundalaputra4136Ай бұрын
😃😂🤣🤣
@MiamusikdjАй бұрын
Hukum man mati pembunuhan berencana
@dikara520Ай бұрын
Soal kekerasan dalam hutang ini dari dulu, gw juga kapok pinjamkan uang. Banyak yg nggak tahu diri.
@AisAis-x6oАй бұрын
Jadi.manusi..seharusnya.ingat.siksa.kur.bero
@Sarjanatuwa-e1bАй бұрын
Hukum mati hal speri ini tidak akan terjadi..100%
@gusjigang45Ай бұрын
hutang dak mau bayar, harus ada undang undang yg melindungi hal ini
@AnneAnne-i4bАй бұрын
Senang nya cabut nyawa manusia melebihi tuhan
@MariaUrfa-k4yАй бұрын
Nah, inilah saya tidak menageh utang walaupun orang punya utang ke saya, biar Allah saja yg tau 😢
@ArionoNurАй бұрын
Hati hatilah dlm berhutang malam nya gundah gulana siang nya terhina itulah mengaps enak menikmati pinjaman pada akhirnya jadi berat untuk melunasi
@AnniAja-lv2fqАй бұрын
Hukum. Mati
@junaidijusman4443Ай бұрын
Ia betul itu bisa hukuman mati.
@sunnyhighgaming1733Ай бұрын
Potong ke 2 Tangan
@dayat.hdayat904Ай бұрын
Banyak chanel lain yg nunggu kabar dari bung ropan,wkwkwk😅
@arieka6071Ай бұрын
Ya hukum mati biar adil
@Doni-ch9rcАй бұрын
Hukum mati...itu hukuman yg sesuai
@elkus455Ай бұрын
kalau menagih harus sopan punya etika cara menagih apa lagi kedua belah pihak juga di untung kan ada nya bisnis minjam peminjam ya sudah resiko kalau uang bisa tidak balik karna kan tanpa jaiminan, kalau pinjaman yg terhubung dengan BI ya resiko yg minjam kena blakclist ini pun belum tentu uang nya bisa balik..jd inti nya bisnis uang resiko nya bisa untung dapat nasabah baik dan bisa rugi dapat nasabah yg tidak membayar
@MatYeniАй бұрын
Emang kerja jadi penagih utang susah. Dulu adik saya tak suruh keluar. Cari kerja lain
@AkuAda-e6xАй бұрын
Memang enak ya,jadi koperasi
@LilisKarlina-dj2oyАй бұрын
Terkadang orang klu mau pinjem gomongnya manis klu udh dapat pinjeman pas di tagih ucapannya jahat baget
@RickyHoo-nt3brАй бұрын
Kl aku mending putus hubungan temen or saudara drpd ngasih utang,toh akhirnya ya juga putus hubungan krn gak bakal mbayar mereka.Kl ada uang ya mending kasih aja,jangan ngutangin.Kl mau utang ya ke bank or badan terkait,biar kl gak bayar di kejar debt collector kapok!
@teddyapriyanto9878Ай бұрын
Memang berat hukumanya karna pembunuhan berencana itu udh jls pasal 340 kuhp, klo gk hukum mati ya se umur hidup pasal 340 ya tergantung hakim ngasih hukuman
@christinaginting5930Ай бұрын
Kalau tdk ada kerja n pekerjaan jgn sekali kali memberi pinjaman rugiii
@hudijt-ytcАй бұрын
Niatkan untuk shadaqah atau membebaskannya dari pinjaman , bilamana dia tidak mampu membayar nantinya. Tapi berikan sebagai pinjaman dulu , tidak mengapa.
@Paseo_heheboiАй бұрын
Ngeri banget kasus akhir2ini Pemvunvhan ada di mana2 Mayoritas masyarakat berada di ekonomi sulit jadi mudah kepancing untuk melakukan hal di luar nalar😰
@MrSulaibougagАй бұрын
Kasus beberapa bulan lalu
@mieayamhongkong7990Ай бұрын
Di suruh jauhi riba' malah pada melakukan riba'😅
@hudijt-ytcАй бұрын
Kamulah bantu-bantu mereka agar tidak terjatuh pada riba. Jangan cuma nyela aja ...
@hudijt-ytcАй бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@DesmonBatubaraАй бұрын
MASALAH HUTANG,HANYA PERDATA,NGAPAIN SAMPAI MEMBUNUH. YANG PENTING ADA NIAT MEMBAYAR TAKKAN ADA MASALAH HUKUM.😊😊😊
@NandakritalugiatmajaNand-oo3hyАй бұрын
Hiduplah sekuat semampunya Turunkan gaya hidup yg berlebihan Hindari berhutang Karna hutang akan membuatmu gila
@popeyesantuy2307Ай бұрын
sewaktu mau ngutang memelas ,saat di tagih malah membunuh ,kacau
@hudijt-ytcАй бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@ioriyagamiwayne6304Ай бұрын
Sumatro ,nyawo tak ado harganyo..
@hudijt-ytcАй бұрын
Bukan di sana saja ... Di Jakarta / Jawa yang lebih padat penduduknya tentu logika umumnya bisa lebih banyak kejadiannya.
@hudijt-ytcАй бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@elikapudan1795Ай бұрын
Murah iaa nyawa manusia15thn
@NurulHude-b7yАй бұрын
Klu GK punya cukup mnta maaf
@AliBaya-k8kАй бұрын
Ber macam macam kasus pembunuhan seperti jaman PKI
@hudijt-ytcАй бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@haridesta7617Ай бұрын
Sekarang ini byk penagih hutang yg ujung"nya dibunuh,,, Miris bngt,,,
@elvikaolivia1219Ай бұрын
Boleh berhutang tetapi jangan membunuh....
@tantovihartanto5089Ай бұрын
Masih adakah yg mau kerja sbg penagih hutang
@Saudah-y7uАй бұрын
Hukum aja seumurr hidup pelaku pembunuhan supaya mereka jera
@greenpeace8057Ай бұрын
Jauh dari agama ya begini akibatnya. Ini bukan opini tapi fakta karena semua sudah tertulis bahwa agama mengajarkan kebaikan, bukan keburukan. Apalagi pembunuh4n😢
@putikangel610Ай бұрын
bukan jauh dari agama. pelakunya tetap punya agama.
@sallehsirat8983Ай бұрын
Kes vina /eky sampai 8 tahun
@riiniskandar8931Ай бұрын
klo org itu dibebaskan akan lebih bahaya , karena klo sedikit ada masalah dgn org lain dia tidak segan2 akan membunuhnya.
@God-m4mАй бұрын
jelas pembunuhan berencana hukum mati .
@mirarahayu4488Ай бұрын
Mkny sy sngt sngt tdk ingin menghutangkan uang.
@YantyRangkuti-oy5gnАй бұрын
Astagfirullah azhim Emang Fakta lebih kejam yg punya utang.
@Bachtiar_MuzakirАй бұрын
aah gak jg bree, DC2 ambon kejam2 kok
@hudijt-ytcАй бұрын
*Cara apa yang paling baik untuk rakyat , untuk aparat Kepolisian , Pengadilan , Kejaksaan , Lapas , Kemenkumham , DinSos , Komnas Anak dan Perempuan , Komnas HAM , DepKeu , dan sebagainya , termasuk bagi Pelakunya , dan terutama pada Korban dan Keluarga Korban ?* Indonesia bukan negara Komunis , bukan negara Atheis. Indonesia juga bukan negara Liberal. Indonesia adalah negara beragama , negara yang ber-Tuhan. Sila pertama yang menjadi dasar dan yang seharusnya menjiwai seluruh Sila-Sila berikutnya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka akan lebih efektif dan lebih efisien mencegah berbagai macam tindakan kriminalitas bilamana sistem hukumnya disesuaikan dengan demografis masyarakat Indonesia itu sendiri , khususnya karena kebanyakan para pelaku tindakan kriminalitas adalah beragama Islam maka selayaknya diterapkan sistem hukum yang "lebih sesuai" dengan para pelaku tindakan kriminalitasnya yang kemungkinan besar para pelakunya beragama Islam. Hal itu bukan diskriminasi terhadap agama Islam atau terhadap agama lainnya di luar Islam. Hal itu hanya sebuah konsekuensi logis dari sebuah kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia dan mayoritas pelaku tindakan kriminalitasnya adalah beragama Islam. Istilahnya , "adalah kurang 'dosis' obat penyembuhnya" manakala menyembuhkan penyakit di negeri yang mayoritasnya muslim tapi diatur pakai cara aturan Belanda (peninggalan Belanda) yang notabene mayoritas penduduknya beragama Kristen. Mungkin bila cara aturan Belanda dipakai di negeri Belanda sendiri , maka itu silakan saja , terlepas dari apakah itu akan efektif dan efisien di Belanda atau tidak. Apalagi bila kita melihat bahwa notabene Belanda juga dulunya adalah negara yang menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tentu saja Belanda akan membuat aturan yang bersifat _"TAJAM KE BAWAH namun sedapat mungkin TUMPUL KE ATAS"_ pada negeri jajahannya. Mengapa demikian ? Logis saja , karena Indonesia (yang di Bawah) yang dijajah , sedangkan Belanda (yang di Atas) sebagai Penjajahnya. Sehingga tidak perlu heran bilamana rakyat Indonesia sering mengeluhkan "Hukum di Indonesia masih SERING HANYA TAJAM KE BAWAH TAPI TUMPUL KE ATAS". Lha ... kita kan masih pakai Sistem Hukum peninggalan Belanda (sistem hukum peninggalan PENJAJAH). Padahal Belandanya sendiri sudah hengkang dari Indonesia sejak tahun 1942 (82 tahun yang lalu). Apalagi kita sudah pakai Sistem Hukum Belanda bukan hanya selama 82 tahun saja semenjak Belanda tidak menguasai Indonesia (sekarang tahun 2024) , melainkan 82 tahun + RATUSAN TAHUN semenjak Indonesia berhasil dikuasai Belanda secara teritorial dan hukum (bukan hanya secara ekonomi yang sudah lebih dahulu dikuasai ratusan tahun juga). Artinya Indonesia sudah diatur dengan cara Penjajah selama RATUSAN TAHUN bahkan sampai setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka. Apakah negeri kita akan terus-menerus pakai Sistem Hukum peninggalan Penjajah , yang banyak dikeluhkan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas , serta sudah ratusan tahun diterapkan di negeri ini , padahal mungkin ada sistem hukum di luar sana yang bisa saja lebih sesuai untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya semisal dengan Indonesia. Silakan lakukan studi banding oleh para ahli hukum di Indonesia terhadap sistem hukum di negeri lainnya yang semisal dengan Indonesia, yang lebih efektif dan efisien serta lebih bershifat MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI. Hal itu mengingat bahwa MENCEGAH itu lebih MUDAH , lebih MURAH , lebih CEPAT , lebih MELINDUNGI , lebih TIDAK MENYAKITKAN "ORANG-ORANG BAIK" , lebih EFEKTIF menekan/menurunkan secara drastis tindakan kriminalitas. Intinya , LEBIH EFEKTIF dan LEBIH EFISIEN dalam semua sisi untuk menurunkan atau mencegah tindakan kriminalitas di negeri Indonesia yang kita cintai bersama ini. Saran, belajar/studi banding dengan Saudi Arabia yang mayoritasnya muslim (bukan 100% muslim) dan sudah menerapkan aturan tersebut selama lebih dari 1.400 tahun sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya sampai sekarang. Insyā-a Allāh , bisa lebih EFEKTIF , EFISIEN , dan LEBIH SEMPURNA , karena aturan itu berasal dari Allāh Sang Pencipta Pemilik Pengatur Alam Semesta beserta seluruh isinya. Faktanya , orang-orang kafir yang tinggal di Saudi Arabia sekira 5% dan 10-15% orang-orang Syi'ah juga merasakan manfa'at optimal dari penerapan sistem hukum Islam di negeri tersebut , selain dari mayoritas 80-85% orang-orang Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Saudi Arabia. Orang-orang kafir di Saudi Arabia relatif lebih aman dan lebih tercegah dari berbagai macam kasus kriminalitas dibandingkan dengan orang-orang kafir maupun orang-orang Islam di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam , dan populasi Islamnya terbanyak di dunia. Sekali lagi itu menunjukkan efektivitas dan efisiensi dari sebuah sistem hukum , dimana *sistem hukum di Saudi Arabia "lebih bersifat mencegah daripada mengobati".* .
@SriYati-ry2jbАй бұрын
Antoni membunuh Anton karena Anton menagih hutang Antoni di koperasi tempat Anton bekerja. Sungguh tragis nasib Anton di tangan Antoni
@putriseptiani3747Ай бұрын
Jgan2 pas di kubur nia masih hidup😢
@BUK4NAKTVАй бұрын
Hukumannya terlalu ringn knp sih syulit bngt kaish hukum m4ti , sudah jls jls pmbunuhaaan brencana
hidup mau ber mewah " mudal hutang sudah waktunya bayar bkn berpikir untuk mbayar malah kejahatan yg ada dalam otaknya hukum se berat"nya pelakunya jgn kasih Ampun