Рет қаралды 33,211
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal hisap pasir bendera Singapura, yang diduga mengeruk tanpa izin di perairan Batam.
Kapal pengawas Orca 03 milik KKP, mengamankan kapal Zhou Shun 9 dan kapal Cheng 6, milik perusahaan Singapura yang diketahui bermuatan lebih dari 20 ribu ton. Saat diamankan, baik kapten maupun anak buah kapal (ABK) tidak bisa menunjukkan dokumen serta izin pengerukan dan penambangan pasir di perairan Indonesia.
Menurut Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), hasil pemeriksaan petugas, dua kapal berbendera Singapura ini terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. PAMR
Yuk Subscribe / officialinews
Selengkapnya baca di:
www.inews.id/t...
Tanggal Tayang: 11 Oktober 2024
Follow WA Channel: whatsapp.com/c...
Follow our Official TikTok / officialinews
Follow our Official Twitter / officialinews_
Like our Official Facebook / officialinews
Follow our Official Instagram / officialinews
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews www.inews.id
Okezone www.okezone.com
Sindonews www.sindonews.com
IDX Channel www.idxchannel...
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#KKP #Batam #Singapura