Рет қаралды 2,494
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU meyakini, Syahrul Yasin Limpo bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan dan menerima gratifikasi.
Sebelum sidang, SYL tiba dikawal ratusan pendukungnya. "Allahu akbar," teriak tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei yang turut mendampingi SYL saat memasuki ruang sidang.
SYL yang hendak masuk ke pintu ruang sidang, sempat berhenti sejenak. Dalam kesempatan itu, ia meminta pendukungnya tetap tenang, seraya mendoakan agar sidang tuntutan berjalan sesuai harapan.
"Pak Umar dan semua, jaga semua. Tidak ada yang boleh ribut, tolong bantu saya dengan doa," ujar SYL kepada pendukungnya.
SYL percaya dirinya tak bersalah dalam kasus ini.
"Saya yakin kita tidak salah, jaga ketertiban," tegas SYL.
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Informasi selengkapnya klik www.sindonews.com/
Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va9l...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
#SYL #SidangSYL #SyahrulYasinLimpo