Urutan wali nikah dalam Islam diatur berdasarkan kedekatan hubungan nasab (keturunan) dengan mempelai wanita. Berikut adalah urutan wali nikah: 1. *Ayah kandung* : Wali utama dalam pernikahan. 2. *Kakek dari garis ayah* : Jika ayah kandung sudah meninggal atau tidak ada, kakek dari ayah menjadi wali. 3. *Saudara laki-laki sekandung* : Jika ayah dan kakek tidak ada, saudara laki-laki yang sekandung dengan mempelai wanita menjadi wali. 4. *Saudara laki-laki seayah* : Jika tidak ada saudara laki-laki sekandung, maka saudara laki-laki seayah yang berhak menjadi wali. 5. *Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan)* : Jika saudara laki-laki tidak ada, maka keponakan dari saudara laki-laki sekandung. 6. *Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah* : Jika tidak ada keponakan sekandung, maka keponakan dari saudara laki-laki seayah. 7. *Paman dari pihak ayah (saudara laki-laki ayah sekandung)* : Jika urutan di atas tidak ada, paman sekandung dari pihak ayah menjadi wali. 8. *Paman dari pihak ayah (saudara laki-laki ayah seayah)* : Jika tidak ada paman sekandung, paman seayah yang menjadi wali. 9. *Anak laki-laki dari paman sekandung (sepupu laki-laki)* : Jika paman tidak ada, sepupu laki-laki dari paman sekandung berhak menjadi wali. 10. *Anak laki-laki dari paman seayah (sepupu laki-laki)* : Jika paman seayah tidak ada, sepupu laki-laki dari paman seayah yang menjadi wali. Jika tidak ada wali nasab dari urutan tersebut, maka wali hakim (yang ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas agama setempat) dapat menjadi wali pernikahan.
@ahmadraihan32724 күн бұрын
Jazakallahu khoiron pertanyaan2nya, on point banget sama realita kehidupan sehari2, salut buat tim produksi ANB 🎉🎉🎉
@GUNADIKIJANGАй бұрын
Ustad yang aku belum ngerti kapan anak bisa jadi wali ibunya.. urutannya setelah wali keberapa.. Ini pengetahuan berharga buat saya!
@norawatiharahap6682Ай бұрын
Barakallahu fiikum ustadz
@itaachiyatanita9526Ай бұрын
Barokallahu fiikum ust
@linaamir2615Ай бұрын
Jazakallah kheran ustadz
@nagaboxBMIАй бұрын
Hadir tadz
@nursulchijatirosyida4344Ай бұрын
Hadiiirr... 😍
@NewxnuxerАй бұрын
Dalam urutan wali nikah, cucu laki-laki (anak dari anak laki-laki mempelai wanita) *tidak termasuk* dalam urutan wali, baik cucu kandung maupun cucu dari pihak anak laki-laki. Urutan wali dalam Islam secara langsung mengikuti garis keturunan laki-laki dari pihak ayah, tidak melewati anak perempuan atau cucu. Jadi, setelah ayah dan kakek dari pihak ayah, urutannya langsung ke saudara laki-laki dan seterusnya. Cucu tidak disebut sebagai wali karena dia tidak berada dalam garis langsung sebagai pengganti wali dari pihak ayah atau kakek. Jika tidak ada wali dari pihak ayah, baru kemudian turun ke wali hakim sebagai pengganti.
@linalistiana2040Ай бұрын
Bismillah Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh Ustadz Kalau ortu sudah bercerai..anak perempuan tetap harus bapak kandung/saudara2 laki2 bpak kandung kah Ustadz walinya Sementara GK tau Dimana keluarga BPK nya dan beda pulau Dan konon kabarnya keluarga BPK nya banyak yg bukan muslim ..dan kalau BPK nya GK pernah sholat puasa tapi masih Islam KTP nya..apa tetap bisa jadi wali Nb.Setelan bercerai anak ini ikut ibu kandung Semoga dijawab Jazakumullahu Khairan
@4571chanАй бұрын
Kalau mau konsultasi ke ustadz caranya gimana ya?
@teguharifhartanto2397Ай бұрын
Assalamualaikum ustadz, jika seorang wanita akan menikah, ternyata ayahnya tidak bersedia menjadi wali, bisakah jika minta tolong kakeknya menjadi wali?
@ninakurniaty7055Ай бұрын
Bismillaah... Ustadz saya ingin bertanya,ini kejadian nyata,ada perempuan dia ini anak angkat, sewaktu menikah dia diwalikan oleh ayah angkat nya, yang ingin saya tanyakan adalah : dia ini sudah punya,2 orang anak, status kedua anak2 nya ini bagaimana Ustadz?
@JuniDar-gh4nwАй бұрын
Bisa jadi,,itu pamanya adik beradik bapaknya,,ia di angkat sedari bayi Kalau bukan,, nikahnya tidak sah 🤭🙏
@إسمي-ك9فАй бұрын
afwan ustadz bila kakek dari ayah sudah meninggal dunia, ayah kandung sudah meninggal dunia dan ayah rahimahullah semua saudara kandungnya perempuan (rahimahullah laki-laki satu satunya), adik kandung sudah meninggal dunia dan kami hanya 2 bersaudara, bagaimana wali nikahnya ustadz? tolong jawabannya barakallahu fiikum.
@sholahuddin6593Ай бұрын
afwan ustadz di kampung ana ada seorang janda nikah sama duda tapi dinikahkan dg kiyai apakah sah ?
@junianalamsyah6Ай бұрын
sah saja, klo kyai tersebut adalah bapak atau kakek atau wali yg sah dari janda, -yg disebutkan di video ini.